SuaraSumbar.id - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binomo, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai menelusuri aset milik crazy rich Indra Kenz.
“Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (25/2/2022).
Menurut Ramadhan, sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang akan disita. Namun, dia tidak merinci apa saja yang akan disita tersebut.
Penyitaan aset tersangka dilakukan terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp 3,8 miliar.
Atas kasusnya, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5/2022) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.
“Rencana IK hari ini dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.
Crazy rich asal Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Dalam hal ini, ia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Akun YouTube Indra Kenz Juga Disita Polisi
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan.
Sementara itu, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan, ada empat rekening kliennya yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia juga mengatakan bahwa kliennya telah menghentikan promosi aplikasi Binomo dan edukasi aplikasi investasi di channel YouTube milik Indra Kenz sejak diminta oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
“Sejak ada saran dari SWI justru beliau (Indra Kenz) menyarankan untuk menghapus dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya,” kata Warda.
Selain itu, Warda juga mengatakan kliennya akan kooperatif membantu penyidik untuk mengungkap siapa pemilik platform Binomo.
Berita Terkait
-
Pulihkan Kerugian Korban, Penyidik akan Sita Aset Crazy Rich Medan Indra Kenz
-
Resmi Jadi Tersangka, Aset Milik Indra Kenz Bakal Disita Polisi
-
Indra Kenz Jadi Tersangka Dan Terancam 20 Tahun Penjara Di Kasus Binomo, Bagaimana Dengan Afiliator Lain?
-
Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara, Ernest Prakasa Ingatkan Bahaya Media Sosial
-
Crazy Rich Medan, Indra Kenz Jadi Tersangka Penipuan di Binomo, Minta Maaf pada Pihak yang Dirugikan
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
Terkini
-
3 Fakta Viral Kain Kafan hingga Kerangka Manusia di Proyek Perumahan Tangerang, Warga Geger!
-
CEK FAKTA: Uang Baru Pecahan Rp 300.000 Beredar, Benarkah Bakal Diluncurkan Prabowo?
-
Sempol Ayam: Camilan Gurih yang Bikin Nagih!
-
Jangan Lewatkan! Klaim 6 Link Dana Kaget Gratis Rp 345 Ribu Sekarang Juga
-
Sate Padang: Menggali Kisah di Balik Kuah Kental yang Bikin Nagih!