SuaraSumbar.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bangsal Penyakit Dalam di RSUD Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 900 juta.
"Kedua tersangka tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial B dan kontraktor berinisial Z," kata Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Azis, Kamis (17/2/2022).
Menurutnya, pembangunan bangsal tersebut dilakukan pada 2016 dengan total anggaran Rp 7,4 miliar dengan pemenang tendernya yaitu PT. Multi Sindo Internasional.
Namun berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar pengerjaannya diduga merugikan negara mencapai Rp 900 juta, kata dia.
Kedua tersangka tersebut hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif dan menjalani wajib lapor dua kali seminggu, namun jika sudah memasuki tahap P21 maka akan dilakukan penahanan.
"Saat ini proses penyidikannya telah tahap I dan menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum," katanya.
Ia mengatakan meskipun saat ini Polisi Pariaman telah menetapkan dua orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya karena pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.
"Untuk tersangka kemungkinan ada bertambah lagi," ujar dia.
Ia menjelaskan penanganan kasus tersebut sudah lama dilakukan oleh Polres Pariaman namun terkendala karena menunggu hasil audit BPKP Sumbar.
Baca Juga: Laka Lantas di Pariaman Meningkat, 20 Orang Meninggal Dunia
Sebelumnya Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat telah meminta keterangan 16 saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman yang telah dipasang garis polisi semenjak 27 Februari 2020.
"Sekarang kami sedang menunggu penghitungan ahli konstruksi bangunan," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Ardiansyah Rolindo.
Ia mengatakan jika hasil penghitungan ahli konstruksi keluar maka kasus tersebut akan dilanjutkan pada tahap penyidikan.
la menyampaikan diselidikinya terkait gedung tersebut karena menurut pihaknya ada indikasi kerugian negara dan hingga sekarang bangunan itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kronologi Kepala Dusun Bacok Warga di Pariaman hingga Tewas
-
Kepala Dusun Bunuh Warga Pariaman, Motifnya Diduga Dendam
-
Kepala Dusun di Pariaman Bacok Warga hingga Tewas, Videonya Beredar
-
Parah! Paman dan Keponakan Kompak Jadi Pengedar Sabu di Kota Pariaman
-
Pelajar Selundupkan Ganja ke Lapas Pake Kardus Air, Diupah Rp150 Ribu
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Semen Padang FC vs PSM Makassar, Pelatih Target Menang Lagi di Laga Kandang: Kita Sudah Persiapan!
-
Hadapi Ketidakpastian Ala BCA: Tips Sukses dari Direktur untuk Ratusan Mahasiswa Unand!
-
Kereta Api Tabrak Mobil Berpenumpang 7 Pelajar SMA di Padang, 1 Meninggal dan 6 Luka-luka!
-
Ancaman Serangan Digital Mengintai Aktivis Sumbar, Ini Hasil Diskusi Publik AJI Padang dan INTERES
-
Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025, Wujud Komitmen BRI Perkuat Layanan