SuaraSumbar.id - Nasib malang menimpa anak usia 12 tahun berinisial AK. Niatnya berobat ke Puskesmas Ulak Karang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), malah jadi masalah baru. Penyakit mata yang dideritanya makin parah setelah mendapatkan obat.
Kejadian itu berawal ketika korban mengalami gatal dibagian mata sebelah kiri. Kemudian, korban mendatangi Puskesmas Ulak Karang bersama ibunya dan menceritakan keluhannya kepada dokter spesialis anak.
Setelah diberikan resep obat, petugas farmasi bernama Ef memberikan obat pil dan obat tetes mata. Saat pertama kali obat tetes dipakai, AK merasakan panas pada matanya. Hingga tiga hari pemakaian, penyakit mata yang dialaminya tak kunjung berangsur membaik. Sebaliknya malah semakin parah.
Lantas, orang tua korban berinisiatif mendatangi apotek lain dan mencarikan obat yang lebih manjur sambil membawa obat yang diberikan oleh pihak Puskesmas Ulak Karang.
Baca Juga: Pemkot Padang Ogah Cabut Aturan Wajib Vaksin Siswa SD, Ini Alasannya
Setelah dicek, terungkap obat tetes yang diberikan pihak Puskesmas ternyata obat tetes telinga. Kemudian, pihak apoteker tersebut menyarankan untuk meminta pertanggungjawaban ke Puskemas tersebut.
Setelah itu, orang tua korban kembali menemui dokter spesialis yang memberikan resep obat dan menjelaskan keluhan anaknya. Dokter anak itu pun merampas obat tetes telinga yang dibawa orang tua korban tersebut dan memberikan obat tetes mata.
Kejadian itu pun disorot Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani. Menurutnya, telah terjadi dugaan malpraktik yang dilakukan pihak puskesmas.
Indira mengatakan, LBH Padang fokus kepada pemulihan dengan mendorong pihak puskesmas serta pemerintah bertanggungjawab penuh terhadap situasi korban saat ini.
"Seluruh pihak, baik Pemprov, Pemko dan Dinas Kesehatan (termasuk suport pendidikan serta masa depan) untuk menjamin fisik dan psikis anak," katanya, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Jualan di Trotoar, Belasan Lapak PKL Dibongkar Paksa Satpol PP Padang
"Untuk penanganan hukum dalam hal ini adalah adalah Polresta Padang, Komnas, Ombudsman dan Dinas Kesehatan," katanya lagi.
Kemudian, terkait kesalahan pemberian obat, diatur dalam UU Tenaga Kesehatan Nomor 36 tahun 2004 pasal 48 ayat (1), setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan mengalami luka berat dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara.
"Sementara dalam KUHP, barang siapa dengan kekhilafan menyebabkan orang luka berat, di pidana selama satu tahun penjara," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Rabu 12 Maret 2025
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!