Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 09 Februari 2022 | 17:32 WIB
Ifra Fauzan selaku Kuasa Hukum mendampingi Herman Sofyan dalam persidangan di PTUN Padang. [Dok.Istimewa]

Dengan dikabulkannya gugatan kliennya itu, Irfan mengaku puas dan menilai keputusan itu sudah adil. 

"Setelah perjuangan hukum yang kita lakukan, sekarang tinggal lagi pelaksanaan hasil putusan PTUN ini, apakah memang akan dilaksanakan atau bagaimana, yang jelas negara melalui putusan itu telah memerintahkan bahwa Jabatan baik klien kami harus dikembalikan," tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Gagalkan Peredaran 25 Kg Ganja, Polresta Padang Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Load More