SuaraSumbar.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah menyebutkan bahwa pihaknya memiliki aturan terkait penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian di bawah Rp 50 juta yang dikeluarkan Jaksa Agung.
Menurutnya, dalam mengimplementasikan aturan tersebut akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari dampak ke masyarakat dan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan serupa terus menerus.
"Peraturannya sudah ada, peraturan di bawah Rp50 juta itu sudah ada pada kami (jaksa, red.). Tapi itu kan sangat hati-hati dilakukan," kata Febrie, Jumat (28/1/2022).
Ia menjelaskan, dalam implementasi aturan tersebut, penyidik harus melihat sejumlah aspek dari tindak korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi.
Nantinya, kata dia, yang dilihat penyidik di antaranya korupsi yang dilakukan di bidang apa, termasuk akibat perbuatan korupsi dengan nilai kerugian di bawah Rp 50 juta.
"Apa kira-kira akibatnya, apakah mungkin maksud Rp50 juta ini kami identifikasi yang pertama terjadi di mana, dan akibat korupsi ini sebesar apa, jadi itu diperhitungkan pula," ujarnya.
Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung itu mengatakan ada langkah kalau perkara tersebut diputuskan dengan pengembalian maka akan melibatkan aparat.
Dalam hal ini, katanya, jaksa berkoordinasi dengan institusi tempat pelaku tindak pidana korupsi bekerja untuk mekanisme pemberian sanksi.
Menurut dia, ada sejumlah mekanisme pemberian hukuman secara internal oleh lembaga negara terhadap pelaku tindak pidana, seperti hukuman disiplin.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Kejagung Periksa Saksi Dari Kominfo
"Jadi tidak terputus bahwa itu (kerugian, red.) di bawah Rp50 juta dengan dikembalikan kasus dihentikan. Ya ada beberapa pertimbangan juga maksud Pak Jaksa Agung," terang Febrie.
Akan tetapi, lanjut Febrie, jaksa telah mengukur dari segi dampaknya kepada masyarakat, walau nominalnya kurang dari Rp50 juta, tapi berdampak kepada masyarakat akan menjadi pertimbangan untuk memutuskan perkara tersebut dihentikan atau tidak setelah pengembalian.
Hal ini agar pelaku tindak pidana korupsi tidak mengulangi perbuatannya terus menerus, kata dia.
"Ini kan kecil kadang-kadang juga ada dampak langsung ke masyarakat," kata Febrie.
Karena, lanjut Febrie, korupsi dengan nominal kerugian kurang dari Rp50 juta, misalnya Rp10 juta jika dilakukan berulang berupa setoran, maka tidak dapat diselesaikan dengan pengembalian.
"Nah itu pertimbangan-pertimbangan ada di jaksa," katanya.
Meski demikian, Febrie menekankan bahwa hingga saat ini belum ada kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian di bawah Rp50 juta yang sudah dihentikan penyidik.
"Sepengetahuan saya di daerah belum ada yang sampai di SP3 gitu. Sepertinya belum ada. Jadi di tahap awal itu biasanya dibicarakan di inspektorat, ya di penyelidikan," kata Febrie.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/1) mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta jajaran tidak memproses hukum pelaku korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta.
Jaksa Agung memilih agar tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan.
"Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Burhanuddin. (Antara)
Berita Terkait
-
Bikin Macet Penanganan Kasus HAM, Mahfud MD Akui Kerja Komnas HAM dan Kejagung Sering Tak Sinkron
-
Sejak 2018 Masuk DPO, 370 Buronan Kejaksaan Agung Masih Bebas Berkeliaran
-
Kasus Korupsi Satelit di Kemhan, Begini Kata Menhan Prabowo Subianto
-
Menteri BUMN Erick Thohir Blak-blakan Minta Beking Presiden Jokowi untuk Mengusut Korupsi Jiwasraya
-
Kasus Dugaan Korupsi, Ini yang Digali Kejagung Pada Pemeriksaan 4 Pejabat Garuda
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Semen Padang FC Optimistis Raih Tiga Poin Saat Hadapi PSBS Biak di Stadion Agus Salim!
-
Kota Padang Hadirkan Aplikasi Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak, Begini Cara Lapornya!
-
Sukses Melesat! UMKM Healthcare Berkembang Berkat Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Cuan Maksimal! Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapat Kupon 5,95% Hingga Cashback Belasan Juta
-
Padang Bakal Bentuk Satgas Penanganan Ternak di TPA Air Dingin, Ini Alasannya