SuaraSumbar.id - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim berinisial IT dan panitera pengganti H yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Jumat (21/1/2022).
Selain itu, Badan Pengawasan MA mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Di saat bersamaan, MA mendukung langkah-langkah KPK dalam melakukan penegakan hukum, termasuk OTT. Untuk itu MA berterima kasih dan mengapresiasi langkah lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.
"OTT ini terjadi atas kerja sama Mahkamah Agung dengan KPK," ucap Andi.
Ia menambahkan MA telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang.
Termasuk pula pengawasan melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Terakhir, MA terus berharap partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. (Antara)
Baca Juga: Tiga Lurah di Bekasi Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Rahmat Effendi
Berita Terkait
-
8 Koleksi Mobil Bupati Langkat Terbit Rencana yang Kena OTT KPK
-
OTT Hakim PN Surabaya Diduga Terkait Sidang PHI
-
Apresiasi KPK Banyak Lakukan OTT, Pukat UGM: Tetap Harus Ada Tindaklanjutnya
-
Terjaring OTT, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni dan 4 Orang Lainnya Diboyong ke KPK
-
Terjerat OTT, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Tiba di Gedung KPK
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
6 Tips Membeli Mobil Listrik Bekas, Jangan Sampai Rugi!
-
4 Kebiasaan yang Bikin Rambut Rontok Berkepanjangan, Ini Penjelasan Dokter!
-
5 Fakta Viral Paralayang Terbang di Kawasan Gunung Bromo, Pelaku dan Tour Guide Diburu!
-
Sumbar Dorong Hilirisasi Gambir, Mahyeldi Ungkap Potensi Besar Komoditas Ekspor
-
7 Bahaya Edit Foto AI yang Lagi Viral, Bikin Miniatur Diri Sendiri hingga Dipeluk Idol!