SuaraSumbar.id - Akademisi hukum Muhammadiyah se-Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap menolak gagasan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam UUD Negara Republik Indonesia dan Amandemen terbatas (ke-5) UUD 1945.
Pembacaan pernyataan secara tegas itu dilakukan di Kampus III Universitas Sumatera Barat (UM Sumbar) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Kamis (20/1/2022).
Pernyataan sikap ini diambil setelah melalui pembahasan panjang akademik dari Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah seluruh Indonesia.
Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum PT Muhammadiyah Dr Tongat membacakan surat pernyataan itu didampingi 42 pimpinan Fakultas Hukum Muhammadiyah yang hadir.
"Kami menyatakan bahwa gagasan untuk menghidupkan kembali GBHN/PPHN atau apapun namanya dalam konstitusi tidak relevan dengan struktur ketatanegaraan Indonesia, sistem pemerintahan presidensial dan mekanisme pertanggungjawaban pemerintah saat ini yang merupakan hasil dari reformasi dan amandemen konstitusi," katanya.
Dalam keputusan itu dinyatakan bahwa PPHN tidak diperlukan karena fungsinya telah digantikan oleh Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang.
Apabila terdapat kekurangan pada sistem perencanaan tersebut, maka yang dievaluasi dan dilakukan revisi adalah pada level UU bukan UUD.
Poin selanjutnya, pada saat ini, tidak ada persoalan dan mementum penting atau luar biasa yang terjadi, yang menjadi motivasi kuat dan krusial dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945.
Robert A. Goldwin dan Art Kaufman berpendapat bahwa pembuatan konstitusi hanya mungkin dilakukan pada “momentum luar biasa” dalam sejarah suatu bangsa," lanjutnya.
Baca Juga: Jokowi Kumpulkan Elite Parpol Koalisi di Istana Sore Ini, Bahas Amandemen atau Reshuflle?
Kemudian, Amandemen terbatas UUD 1945, meski diperbolehkan oleh konstitusi (Pasal 37 UUD 1945), namun pada saat ini tidak tepat dilakukan dalam situasi sulit, disaat masyarakat menghadapi persoalan kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
MPR melakukan perubahan terhadap UUD, sementara diperlukan partisipasi yang luas dari seluruh masyarakat dan komponen bangsa dalam perubahan UUD 1945.
Amandemen terbatas UUD 1945 dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk dan bola liar bagi kepentingan politik pragmatis elitis untuk mengubah berbagai pasal dalam UUD 1945 yang tidak hanya terbatas pada masalah PPHN tetapi juga isu lainnya antara lain perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode, yang jelas-jelas menghianati amanah reformasi.
"Oleh karena kami Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua STIH PTMA se-Indonesia menyatakan menolak gagasan menghidupkan GBHN (PPHN) dalam UUD NRI 1945 dan amandemen terbatas (ke-5) UUD 1945, demikian pernyataan sikap ini kami," kata Dr Tongat menegaskan.
Sebelumnya, juga dilakukan seminar nasional yang menghadirkan Ahli Hukum Ketatanegaraan Feri Amsari dari Pusako, Mantan Petinggi KPK Bambang Widjoyanto, Busyro Muqoddas serta Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih. (Antara)
Berita Terkait
-
Wacana Amandemen Terbatas, Arsul Sani: Tak Ada Jabatan Presiden 3 Periode
-
Muhammadiyah Minta Presiden Tetap Dipilih Rakyat, Tetapi Perlu GBHN
-
Pimpinan MPR Blusukan ke Parpol dan Tokoh Agama, Serap Aspirasi soal GBHN
-
JK Ungkap Risiko Jika GBHN Hidup Lagi, Jokowi Kena Dampak
-
PKB Tak Ingin Amandemen UUD 1945 Ubah Masa Jabatan Presiden
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs Redmi 14C, Bagus Mana?
-
E-Commerce RI Dikuasai 4 Raksasa, Menko Airlangga Minta Mendag Perhatikan Platform Kecil
-
Kim Jong Kook Menikah Diam-Diam! Netizen Cari Identitas Istrinya yang Masih Misterius
-
Usai Habiskan Rp13 T Demi Bangun Bandara Dhoho Kediri, Kini Gudang Garam PHK Massal Buruh Pabriknya
-
Geger PHK Massal di Gudang Garam, Menko Airlangga Ungkap Isu Modernisasi Pabrik
Terkini
-
Kecelakaan Tragis Bus Rombongan Atlet Karate Sumut di Tol Padang-Sicincin, 2 Tewas dan 5 Luka Berat!
-
Manfaat Timun untuk Kesehatan: Rahasia Superfood Murah yang Sering Diremehkan
-
Manfaat Wortel untuk Kesehatan Tubuh hingga Pencegahan Penyakit
-
Dukung UMKM, BRI Pacu Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
-
Bye-bye Popok Sekali Pakai! UMKM Binaan BRI Ini Tawarkan Solusi Guna Ulang yang Lebih Murah