SuaraSumbar.id - Akademisi hukum Muhammadiyah se-Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap menolak gagasan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam UUD Negara Republik Indonesia dan Amandemen terbatas (ke-5) UUD 1945.
Pembacaan pernyataan secara tegas itu dilakukan di Kampus III Universitas Sumatera Barat (UM Sumbar) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Kamis (20/1/2022).
Pernyataan sikap ini diambil setelah melalui pembahasan panjang akademik dari Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah seluruh Indonesia.
Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum PT Muhammadiyah Dr Tongat membacakan surat pernyataan itu didampingi 42 pimpinan Fakultas Hukum Muhammadiyah yang hadir.
"Kami menyatakan bahwa gagasan untuk menghidupkan kembali GBHN/PPHN atau apapun namanya dalam konstitusi tidak relevan dengan struktur ketatanegaraan Indonesia, sistem pemerintahan presidensial dan mekanisme pertanggungjawaban pemerintah saat ini yang merupakan hasil dari reformasi dan amandemen konstitusi," katanya.
Dalam keputusan itu dinyatakan bahwa PPHN tidak diperlukan karena fungsinya telah digantikan oleh Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang.
Apabila terdapat kekurangan pada sistem perencanaan tersebut, maka yang dievaluasi dan dilakukan revisi adalah pada level UU bukan UUD.
Poin selanjutnya, pada saat ini, tidak ada persoalan dan mementum penting atau luar biasa yang terjadi, yang menjadi motivasi kuat dan krusial dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945.
Robert A. Goldwin dan Art Kaufman berpendapat bahwa pembuatan konstitusi hanya mungkin dilakukan pada “momentum luar biasa” dalam sejarah suatu bangsa," lanjutnya.
Baca Juga: Jokowi Kumpulkan Elite Parpol Koalisi di Istana Sore Ini, Bahas Amandemen atau Reshuflle?
Kemudian, Amandemen terbatas UUD 1945, meski diperbolehkan oleh konstitusi (Pasal 37 UUD 1945), namun pada saat ini tidak tepat dilakukan dalam situasi sulit, disaat masyarakat menghadapi persoalan kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
MPR melakukan perubahan terhadap UUD, sementara diperlukan partisipasi yang luas dari seluruh masyarakat dan komponen bangsa dalam perubahan UUD 1945.
Amandemen terbatas UUD 1945 dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk dan bola liar bagi kepentingan politik pragmatis elitis untuk mengubah berbagai pasal dalam UUD 1945 yang tidak hanya terbatas pada masalah PPHN tetapi juga isu lainnya antara lain perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode, yang jelas-jelas menghianati amanah reformasi.
"Oleh karena kami Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua STIH PTMA se-Indonesia menyatakan menolak gagasan menghidupkan GBHN (PPHN) dalam UUD NRI 1945 dan amandemen terbatas (ke-5) UUD 1945, demikian pernyataan sikap ini kami," kata Dr Tongat menegaskan.
Sebelumnya, juga dilakukan seminar nasional yang menghadirkan Ahli Hukum Ketatanegaraan Feri Amsari dari Pusako, Mantan Petinggi KPK Bambang Widjoyanto, Busyro Muqoddas serta Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih. (Antara)
Berita Terkait
-
Wacana Amandemen Terbatas, Arsul Sani: Tak Ada Jabatan Presiden 3 Periode
-
Muhammadiyah Minta Presiden Tetap Dipilih Rakyat, Tetapi Perlu GBHN
-
Pimpinan MPR Blusukan ke Parpol dan Tokoh Agama, Serap Aspirasi soal GBHN
-
JK Ungkap Risiko Jika GBHN Hidup Lagi, Jokowi Kena Dampak
-
PKB Tak Ingin Amandemen UUD 1945 Ubah Masa Jabatan Presiden
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
5 Lipstik Glossy Tahan Lama, Kilau Mewah dan Harga Terjangkau
-
7 Lipstik Merah Favorit, Cocok Dipakai Sehari-hari
-
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 128, Bahas Pelestarian Bahasa Ibu di Perkotaan
-
Pemerintah Kebut Sumur Bor di Masjid Sumbar Jelang Ramadhan, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Jokowi Berdoa di Kuil Hindu Tirumala India, Benarkah?