SuaraSumbar.id - Akademisi hukum Muhammadiyah se-Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap menolak gagasan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam UUD Negara Republik Indonesia dan Amandemen terbatas (ke-5) UUD 1945.
Pembacaan pernyataan secara tegas itu dilakukan di Kampus III Universitas Sumatera Barat (UM Sumbar) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Kamis (20/1/2022).
Pernyataan sikap ini diambil setelah melalui pembahasan panjang akademik dari Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah seluruh Indonesia.
Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum PT Muhammadiyah Dr Tongat membacakan surat pernyataan itu didampingi 42 pimpinan Fakultas Hukum Muhammadiyah yang hadir.
"Kami menyatakan bahwa gagasan untuk menghidupkan kembali GBHN/PPHN atau apapun namanya dalam konstitusi tidak relevan dengan struktur ketatanegaraan Indonesia, sistem pemerintahan presidensial dan mekanisme pertanggungjawaban pemerintah saat ini yang merupakan hasil dari reformasi dan amandemen konstitusi," katanya.
Dalam keputusan itu dinyatakan bahwa PPHN tidak diperlukan karena fungsinya telah digantikan oleh Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang.
Apabila terdapat kekurangan pada sistem perencanaan tersebut, maka yang dievaluasi dan dilakukan revisi adalah pada level UU bukan UUD.
Poin selanjutnya, pada saat ini, tidak ada persoalan dan mementum penting atau luar biasa yang terjadi, yang menjadi motivasi kuat dan krusial dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945.
Robert A. Goldwin dan Art Kaufman berpendapat bahwa pembuatan konstitusi hanya mungkin dilakukan pada “momentum luar biasa” dalam sejarah suatu bangsa," lanjutnya.
Baca Juga: Jokowi Kumpulkan Elite Parpol Koalisi di Istana Sore Ini, Bahas Amandemen atau Reshuflle?
Kemudian, Amandemen terbatas UUD 1945, meski diperbolehkan oleh konstitusi (Pasal 37 UUD 1945), namun pada saat ini tidak tepat dilakukan dalam situasi sulit, disaat masyarakat menghadapi persoalan kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
MPR melakukan perubahan terhadap UUD, sementara diperlukan partisipasi yang luas dari seluruh masyarakat dan komponen bangsa dalam perubahan UUD 1945.
Amandemen terbatas UUD 1945 dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk dan bola liar bagi kepentingan politik pragmatis elitis untuk mengubah berbagai pasal dalam UUD 1945 yang tidak hanya terbatas pada masalah PPHN tetapi juga isu lainnya antara lain perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode, yang jelas-jelas menghianati amanah reformasi.
"Oleh karena kami Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua STIH PTMA se-Indonesia menyatakan menolak gagasan menghidupkan GBHN (PPHN) dalam UUD NRI 1945 dan amandemen terbatas (ke-5) UUD 1945, demikian pernyataan sikap ini kami," kata Dr Tongat menegaskan.
Sebelumnya, juga dilakukan seminar nasional yang menghadirkan Ahli Hukum Ketatanegaraan Feri Amsari dari Pusako, Mantan Petinggi KPK Bambang Widjoyanto, Busyro Muqoddas serta Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih. (Antara)
Berita Terkait
-
Wacana Amandemen Terbatas, Arsul Sani: Tak Ada Jabatan Presiden 3 Periode
-
Muhammadiyah Minta Presiden Tetap Dipilih Rakyat, Tetapi Perlu GBHN
-
Pimpinan MPR Blusukan ke Parpol dan Tokoh Agama, Serap Aspirasi soal GBHN
-
JK Ungkap Risiko Jika GBHN Hidup Lagi, Jokowi Kena Dampak
-
PKB Tak Ingin Amandemen UUD 1945 Ubah Masa Jabatan Presiden
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
1.341 Hektare Sawah di Sumbar Gagal Panen Usai Dihantam Banjir Bandang
-
Pencarian 3 Korban Longsor Pasaman Barat Dihentikan, Ini Alasannya
-
Gunung Talang Solok Berstatus Waspada, Warga Diminta Jauhi Kawah
-
24 Korban Banjir Bandang Tak Teridentifikasi Disalatkan di Masjid Raya Sumbar, Dimakamkan di Padang
-
4 Jorong Terisolir di Palupuh Agam, Tanah Longsor Putus Total Akses Jalan Agam-Limapuluh Kota