SuaraSumbar.id - TNI Angkatan Laut (AL) meringkus 47 ABK yang membawa 8 kapal motor (klotok) saat mencuri batu bara kapal tongkang di Muara Kembang Buoy 17 Samarinda, Kalimantan Timur. Mereka diamankan unsur patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan, Senin (17/1/2022) malam.
Penyergapan terhadap pelaku pencuri batu bara itu dilakukan dengan mengerahkan tiga speed dari Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Anggana dan Pos Pengamat (Posmat) Muara Pegah.
Mereka disergap saat sedang beraksi memindahkan batu bara dari tongkang ke kapal motor.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono mengatakan, penangkapan yang dipimpin langsung Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Siswo Widodo telah diawali dengan patroli intensif secara terus-menerus baik pagi hari, siang, maupun malam hari. Alhasil, para pencuri itu berhasil ditangkap.
Julius mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari berita video viral mengenai pencurian batu bara.
Untuk menyikapi hal ini serta mendukung kebijakan pemerintah yaitu 25 persen batu bara untuk lokal, maka Lanal Balikpapan sesuai dengan perintah dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono untuk lebih intensif melaksanakan patroli dan menegakkan hukum dan aturan sesuai dengan UU No 34 Tentang TNI.
Sementara itu, Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Siswo Widodo, mengatakan, kegiatan penangkapan ini merupakan tindakan tegas yang dilakukan mengingat perkembangan situasi nasional akan kebutuhan terhadap batu bara.
Menurut dia, para pelaku pencurian merupakan masyarakat lokal dan sebagian pendatang yang bekerja sebagai "cleaning" tongkang batu bara yang selesai muat dari vessel dan proses kembali.
Kegiatan "cleaning" ini merupakan kearifan lokal yang sudah sejak lama turun temurun dan dijadikan sebagai mata pencaharian yang hasilnya mereka tumpuk dan mereka jual kembali ke perusahaan perusahaan batu bara.
"Namun kali ini diakibatkan terdesak pemenuhan kebutuhan sehari-hari karena sudah kurang lebih 2 minggu tidak ada muatan mengakibatkan mereka nekat melakukan pencurian," kata Siswo.
Dia menambahkan, saat ini seluruh kapal motor dan kru disandarkan di Posal Anggana dikarenakan merupakan Posal terdekat dari lokasi untuk tindak lanjutnya dan sesuai prosedur maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan hukum yang berlaku dengan berkoordinasi dengan Dinas Hukum TNI Angkatan Laut untuk penyidikan, mengingat ukuran 8 kapal yang beragam dari mulai 4 GT sampai paling besar 28 GT sehingga perlu adanya pendalaman lebih lanjut. (Antara)
Berita Terkait
-
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Ajak Masyarakat Bumi Mulawarman untuk Aktif Donor Darah
-
Nahas, Sopir Angkot di Samarinda Tewas Ditabrak Saat Sedang Tertidur Pulas di Mobil
-
Pupuk Kaltim Ambil Alih Investasi Pembangunan Pabrik Soda Ash di Kota Taman
-
Capaian Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Masih Kurang, Strategi Jemput Bola Diterapkan Polresta Samarinda
-
Tan Paulin, Ratu Batu Bara di Kaltim, Pernah Dilaporkan Tapi Tak Ditangkap, Sempat Mengaku Tak Punya Tambang
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Aksi Demo Polisi Tumpah di Bali, Ratusan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Polda Bali
-
UPDATE: Daftar Demo di Semua Kota dan Kabupaten di Indonesia 25-30 Agustus 2025
-
Affan Kurniawan Dilindas Brimob, Raksasa Liga Prancis Suarakan Keadilan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
Terkini
-
Demonstran "Hoyak" Pagar Mapolda Sumbar, Kapolda Temui Massa!
-
Massa Demo Bertahan di Mapolda Sumbar, Bakar Ban hingga Teriakan Polisi Terus Berlangsung!
-
Portofolio Pembiayaan Hijau BRI Capai Rp807,8 Triliun, Tertinggi Secara Nasional
-
Kasus Mutilasi Batang Anai Padang: Tersangka Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati!
-
Polemik Pemindahan Honorer Pemkab Solok: Diusulkan Jadi PPPK, Ombudsman Tunggu Komitmen Bupati!