SuaraSumbar.id - Kejari Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan eksekusi terhadap rekanan terpidana kasus korupsi proyek jaringan irigasi.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh. Mereka dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan) Kajhu Aceh Besar.
Kepala kejaksaan Negeri Abdya, Nilawati mengatakan terpidana yang dieksekusi adalah wakil direktur berinisial FZ dan direktur berinisal FZ. Eksekusi dilakukan pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
"Mereka kita eksekusi setelah pengadilan tipikor Banda Aceh memutuskan perkara korupsi pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi Gampong Ladang Panah, Manggeng, Abdya tahun anggaran 2019 senilai Rp1,5 milyar," katanya, melansir Antara, Sabtu (15/1/2022).
Kedua terpidana itu akan menjalani hukuman penjara masing-masing satu tahun enam bulan. Masing-masing terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta.
"Ketentuannya jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tukasnya.
Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh juga menetapkan barang bukti berupa uang Rp 449 juta dengan ketentuan Rp 390,426,576 dirampas untuk negara dan sisanya senilai Rp 58.573.423 dikembalikan pada terdakwa.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Dana Desa di Kuansing, Inspektorat Segera Lakukan Audit
-
Korupsi AGM, Ketua Komisi 3 DPRD Samarinda Sebut Dewan PPU Lalai Dalam Pengawasan
-
Pusat Studi Anti Korupsi Unmul Minta KPK Usut Tuntas OTT Abdul Gafur Mas'ud
-
Satu Pejabat PPU Berinisial S Ditetapkan Tersangka Dalam Dugaan Kasus Korupsi PJU, Siapa Dia?
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai
-
BRI Dorong Akses Hunian, Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo