SuaraSumbar.id - Kejari Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan eksekusi terhadap rekanan terpidana kasus korupsi proyek jaringan irigasi.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh. Mereka dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan) Kajhu Aceh Besar.
Kepala kejaksaan Negeri Abdya, Nilawati mengatakan terpidana yang dieksekusi adalah wakil direktur berinisial FZ dan direktur berinisal FZ. Eksekusi dilakukan pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
"Mereka kita eksekusi setelah pengadilan tipikor Banda Aceh memutuskan perkara korupsi pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi Gampong Ladang Panah, Manggeng, Abdya tahun anggaran 2019 senilai Rp1,5 milyar," katanya, melansir Antara, Sabtu (15/1/2022).
Kedua terpidana itu akan menjalani hukuman penjara masing-masing satu tahun enam bulan. Masing-masing terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta.
"Ketentuannya jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tukasnya.
Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh juga menetapkan barang bukti berupa uang Rp 449 juta dengan ketentuan Rp 390,426,576 dirampas untuk negara dan sisanya senilai Rp 58.573.423 dikembalikan pada terdakwa.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Dana Desa di Kuansing, Inspektorat Segera Lakukan Audit
-
Korupsi AGM, Ketua Komisi 3 DPRD Samarinda Sebut Dewan PPU Lalai Dalam Pengawasan
-
Pusat Studi Anti Korupsi Unmul Minta KPK Usut Tuntas OTT Abdul Gafur Mas'ud
-
Satu Pejabat PPU Berinisial S Ditetapkan Tersangka Dalam Dugaan Kasus Korupsi PJU, Siapa Dia?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara
-
30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah
-
Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi
-
Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Jambi
-
Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui