SuaraSumbar.id - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menegaskan tidak ada tarik-menarik kepentingan dalam pemilihan Panglima Komando Jabatan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) yang jabatannya telah kosong selama 2 bulan.
"Kalau tarik-menarik enggak ada, ini kan menyiapkan konsep ini secara keseluruhan," kata Andika, Jumat (14/1/2022).
Menurut Andika, dalam penunjukan perwira tinggi TNI sebagai pejabat oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) dahulu dan sekarang berbeda.
Andika mengatakan, pihaknya tengah menyusun untuk memilih perwira tinggi yang akan mengisi jabatan lain di organisasi TNI.
"Wanjakti kali ini itu agak berbeda karena apa? Karena kami ingin mewujudkan jabatan-jabatan yang memang sudah ada legalitasnya sejak 2019," ujar Andika.
Jabatan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi TNI yang terbit pada bulan Oktober.
Dalam Pepres Nomor 66 Tahun 2019 itu ada beberapa jabatan, termasuk di antaranya ada 28 jabatan tambahan baru yang belum direalisasikan, antara lain pembentukan Komando Armada Republik Indonesia di bawah Angkatan Laut yang dipimpin oleh perwira bintang tiga, bintang dua, dan seterusnya.
"Ada total 14 jabatan perwira tinggi," katanya menerangkan.
Organisasi baru tersebut, lanjut Andika, juga ada di Angkara Udara bernama Komando Operasi Udara Nasional.
Baca Juga: Jabatan Pangkostrad 2 Bulan Kosong, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Beber Penyebabnya
"Nah, ini juga dikepalai oleh perwira tinggi bintang tiga dengan total 12 perwira tinggi," ujarnya.
Tidak hanya itu, jabatan baru lainnya ada tiga badan pelaksana pusat TNI yang dikepalai oleh jenderal bintang dua untuk Pusat Psikologi TNI, kemudian Pusat Pengadaan TNI dikepalai oleh jenderal bintang satu dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI.
"Nah, ini semua, perpresnya sudah ada tetapi peraturan di bawahnya belum ada," kata Andika.
Untuk itu, kata Andika, pihaknya ingin mengeluarkan sekaligus pejabat-pejabat tinggi TNI yang akan menempati posisi tersebut dalam Wanjakti yang rencananya digelar pekan depan.
"Jadi, sampai dengan hari ini masih ada peratuan-peraturan turunan dari perpres yang memang harus kami penuhi untuk mewujudkan beberapa organisasi baru ini, termasuk penambahan jabatan," kata Andika.
Nantinya, kata Andika, total ada 28 jabatan baru mulai dari bintang tiga di Angkatan Udara satu jabatan, bintang tiga di Angkatan Laut satu jabatan, kemudian bintang dua untuk dua jabatan dan bintang satu untuk 25 jabatan.
Berita Terkait
-
Bertemu Sultan Tiga Jam Lebih, Panglima TNI Andika Perkasa Singgung Soal Klitih
-
Oknum TNI AU dan TNI AL Terlibat Trafficking, Jenderal Andika: Kami Proses Hukum
-
Bertemu Pemuka Agama, Panglima TNI Bahas Perdamaian Konflik di Papua
-
Buang Jasad Sejoli Korban Tabrak Lari, 3 Prajurit TNI Sempat Berbohong saat Diperiksa
-
Posisi Pangkostrad Masih Kosong Usai Ditinggal Jenderal Dudung, Legislator: Tak Masalah
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Sahroni Digeruduk, Nilai SMP Dibongkar! Karma 'Orang Tolol Sedunia'?
Pilihan
-
Kena Skakmat Rakyat! 5 Anggota DPR Dinonaktifkan Buntut Ucapan dan Tingkah Nirempati
-
Detik-detik Sandy Walsh Cetak Gol Perdana di Buriram United
-
Persib Los Galaticos: Selain Eliano Reijnders, Maung Bandung Rekrut Striker Prancis
-
Durasi Kontrak Eliano Reijnders di Persib Bandung, Resmi Jadi Bagian Skuad Pangeran Biru
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
Terkini
-
Antisipasi Demo 1 September 2025 di Padang, Semua Murid PAUD hingga Pelajar SMP Libur ke Sekolah!
-
Muhammadiyah Sumbar Warning AMM: Jangan Anarkis, Sampaikan Aspirasi dengan Baik!
-
BRImo Hadirkan Akses Voucher dari Ratusan Merchant Populer
-
5 Link Saldo Dana Siang Ini, Langsung Cair Rp 676 Ribu ke Kantong
-
Tak Berempati Bahas Kematian Ojol, Personel Polda Sumbar Diperiksa Propam hingga Kapolda Minta Maaf!