SuaraSumbar.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tersangka sendiri merupakan staf di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dharmasraya.
"Satu orang tersangka ini berinisial FR yang menjabat sebagai staf pada dinas tersebut," kata Kepala Kejari Dharmasraya, M Haris Hasbullah melalui Kasi Pidsus Ilza Putra Zulfa, Rabu (12/1/2022).
Pihak kejaksaan memastikan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka apabila nanti ditemukan bukti lain dalam perjalanan kasus tersebut, tegas dia.
Baca Juga: Pemeras Pelajar di Dharmasraya Diciduk Polisi
Ia menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, diantaranya pemeriksaan saksi-saksi dan bukti surat berupa laporan audit investigasi dari BPKP.
"Setidaknya kami telah memeriksa kurang lebih 20 saksi selama proses penyidikan ini. Begitu juga hasil audit BPKP sudah diterima berapa waktu lalu," ujar dia.
Ia mengatakan pihak kejaksaan belum menahan tersangka karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Selanjutnya pada tahap satu akan dilakukan pemeriksaan berkas.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan sementara tersangka adalah orang yang menerima dana retribusi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak ketiga. Kemudian uang tersebut tidak setorkan ke kas daerah.
"Dugaan penyelewengan ini sudah berlangsung selama periode 2018 sampai 2019," katanya.
Baca Juga: Jelang Nataru, Gubernur Sumbar Tak Mau Kasus Intoleransi di Dharmasraya Terulang Lagi
Menurutnya, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembagunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tersebut sebanyak Rp 284 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, junto pasal 3, junto pasal 8, junto 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Sudah Habiskan Setengah Triliun, Patung Soekarno Tak Mirip Sekda Banyuasin Ancam Tak Mau Bayar
-
Mudahkan Warga Bermobilitas, Mensos Risma Resmikan Jembatan Gantung di Dharmasraya
-
Sambut Puncak Peringatan HLUN ke-27, Kemensos Tengah Lakukan Berbagai Persiapan
-
Feeder Tol Dharmasraya-Rengat yang Mempersingkat Jarak ke Jakarta Bakal Dibangun Setelah 2023
-
Atraksi Arung Pamalayu, Wujud Keseriusan Dharmasraya Menjaga Sungai Batanghari
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Sumatera Barat Masuk Daerah Prioritas Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional, Cuma 12 Provinsi di Indonesia!
-
Cara Pemprov Sumbar Antisipasi Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi
-
Pertanda Erupsi? Hewan Turun dari Gunung Marapi, Warga Dihantui Bayang-bayang Letusan
-
Skor IKM Padang Naik Signifikan, Puskesmas Lubuk Begalung Juara
-
Waspada! BMKG: Cuaca Ekstrem Ancam Sumbar Hingga Akhir 2024, Galodo Mengancam Lereng Marapi