SuaraSumbar.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tersangka sendiri merupakan staf di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dharmasraya.
"Satu orang tersangka ini berinisial FR yang menjabat sebagai staf pada dinas tersebut," kata Kepala Kejari Dharmasraya, M Haris Hasbullah melalui Kasi Pidsus Ilza Putra Zulfa, Rabu (12/1/2022).
Pihak kejaksaan memastikan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka apabila nanti ditemukan bukti lain dalam perjalanan kasus tersebut, tegas dia.
Baca Juga: Pemeras Pelajar di Dharmasraya Diciduk Polisi
Ia menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, diantaranya pemeriksaan saksi-saksi dan bukti surat berupa laporan audit investigasi dari BPKP.
"Setidaknya kami telah memeriksa kurang lebih 20 saksi selama proses penyidikan ini. Begitu juga hasil audit BPKP sudah diterima berapa waktu lalu," ujar dia.
Ia mengatakan pihak kejaksaan belum menahan tersangka karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Selanjutnya pada tahap satu akan dilakukan pemeriksaan berkas.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan sementara tersangka adalah orang yang menerima dana retribusi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak ketiga. Kemudian uang tersebut tidak setorkan ke kas daerah.
"Dugaan penyelewengan ini sudah berlangsung selama periode 2018 sampai 2019," katanya.
Baca Juga: Jelang Nataru, Gubernur Sumbar Tak Mau Kasus Intoleransi di Dharmasraya Terulang Lagi
Menurutnya, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembagunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tersebut sebanyak Rp 284 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, junto pasal 3, junto pasal 8, junto 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Sudah Habiskan Setengah Triliun, Patung Soekarno Tak Mirip Sekda Banyuasin Ancam Tak Mau Bayar
-
Mudahkan Warga Bermobilitas, Mensos Risma Resmikan Jembatan Gantung di Dharmasraya
-
Sambut Puncak Peringatan HLUN ke-27, Kemensos Tengah Lakukan Berbagai Persiapan
-
Feeder Tol Dharmasraya-Rengat yang Mempersingkat Jarak ke Jakarta Bakal Dibangun Setelah 2023
-
Atraksi Arung Pamalayu, Wujud Keseriusan Dharmasraya Menjaga Sungai Batanghari
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
Terkini
-
BRI dan OPPO Kolaborasi Hadirkan OPPO Run 2024 di Bali
-
Polda Sumbar Ungkap Hasil Tes Urine AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Positif Narkoba?
-
Tewas Ditembak AKP Dadang, Kapolri Naikkan Pangkat AKP Ulil Jadi Kompol Anumerta
-
Yuk Cari Info Seputar Suku Bunga KPR di BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Fakta Baru: AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Eksekusi Kasat Reskrim, Motifnya Masih Misterius!