SuaraSumbar.id - Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Selain, Stepanus juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Robin divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.322.577.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah hakim.
Baca Juga: Divonis Lebih Ringan jadi 11 Tahun Penjara, AKP Stepanus Robin: Saya Sangat Kecewa
Jika Robin tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tambah hakim Djumyanto.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga," ungkap hakim Djumyanto.
Majelis hakim yang terdiri dari Djumyanto, Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir juga menolak permohonan Robin untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau "justice collaborator" (JC).
Baca Juga: Keinginan Stepanus Robin Pattuju Bongkar Peran Lili Pintauli SIregar Ditolak Hakim
"Di persidangan terdakwa telah mengajukan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator yang pada pokoknya terdakwa akan mengungkap peran komisoner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief, terhadap permohonan tersebut majelis hakim berpendapat apa yang akan diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan terdakwa juga adalah sebagai pelaku utama perkara ini sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa tersebut harus ditolak," ungkap hakim Jaini Bashir.
Baca Juga
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Mantan Penyidik KPK Jadi Penghuni Baru Lapas Sukamiskin Bandung
-
Vonis 11 Tahun Penjara, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dikirim ke Lapas Sukamiskin
-
Jalani 11 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Eks Penyidik Stepanus Robin ke Lapas Sukamiskin
-
Robin Pattuju Terima Dihukum 11 Tahun Penjara, Jaksa Segera Lakukan Eksekusi
-
Eks Penyidik Stepanus Robin Tidak Ajukan Banding Divonis 11 Tahun Penjara, KPK: Putusan Sudah Inkrah
Terpopuler
-
Video Viral! Cowok Ini Datang Lamar Pacarnya, Saat yang Sama Ada Rombongan Pria Lain Tiba Ingin Meminang
-
Siap Lawan Dewi Perssik Adu Jotos di Ring Tinju, Nikita Mirzani: Nanti Saya Pukul Sekali Pingsan
-
Videonya Viral! Istri Pasang Jebakan Betmen Anti Selingkuh di Mobil Suami, Modalnya Jarum Pentol
-
Viral Video Warga Usir Cewek yang Disebut Punya 2 Suami, Dikecam Publik: Kenapa Bajunya Dibakar!
-
Geger Istri Bunuh Suami yang Malas Kerja, Mayatnya Dimutilasi dan Zakarnya Dimasak
-
Merinding! Viral Video Resepsi Dekat Makam, Speaker sampai Diletakkan di Sela-sela Kuburan
-
Viral Video Siswa Tampar Keras Pacarnya di Dalam Kelas karena Dicueki, Polisi Turun Tangan
-
Thailand Bagikan 1 Juta Tanaman Ganja Gratis Warga, Menkes: Semua Bisa Memakainya