SuaraSumbar.id - Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar), membongkar sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL). Penertiban itu dilakukan lantaran PKL menggunakan fasilitas umum (fasum) untuk berjualan.
Lapak PKL yang ditertibkan berada di kawasan Tunggul Hitam, tepatnya di sepanjang jalan depan TPU. Kemudian, di kawasan Bundaran Air Mancur Pasar Raya, depan Masjid Muhammadiyah, Jumat (7/1/2022).
Kepala Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan, PKL yang ditertibkan itu melanggar Peraturan daerah (Perda) yang tertuang dalam Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat.
"Kami akan lakukan penertiban secara terus menerus PKL yang menggunakan fasum fasilitas sosial. Ini demi menjaga ketertiban dan keindahan," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Mursalim berharap kepada seluruh masyarakat kota Padang, agar taati aturan yang ada dan sama-sama menjaga untuk Kota Padang tercinta.
"Kita imbau kepada masyarakat Kota Padang, jika ingin berjualan, janganlah menggunakan fasilitas umum sebab Fasum itu diperuntukan untuk masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan pribadi atau perorangan, kita juga berharap kepada masyarakat mari taati aturan yang ada, demi kota Padang yang lebih tertata," kata dia.
Berita Terkait
-
Tiga Pencuri Mobil di Padang Ditembak Polisi
-
Meresahkan, Badut-badut di Lampu Merah Kota Padang Ditertibkan Satpol PP
-
Belum Juga Ada Sosialisasi, PKL Malioboro Masih Berharap Relokasi Ditunda
-
Covid-19 Melandai, Kota Padang Bersiap Terapkan PTM Penuh
-
Kecelakaan Tragis Angkot Vs Sepeda Motor di Padang, 1 Orang Tewas, 1 Luka Parah
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up