SuaraSumbar.id - Lembaga peradilan di China tidak akan menolak permohonan gugatan cerai, jika gugatan tersebut hanya berdalih perselingkuhan.
Hal itu terungkap dalam sebuah artikel berjudul "Gugatan Cerai Hanya Karena Alasan Perselingkuhan Tidak akan Diterima" yang dipublikasikan oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Shandong.
Artikel tersebut menuai kontroversi dari masyarakat setempat sebagaimana dilaporkan beberapa media, Kamis (6/1/2022).
Perselingkuhan bukan merupakan kohabitasi atau terikat perkawinan namun tinggal serumah bersama orang lain tanpa ikatan perkawinan secara terus-menerus dalam waktu lama, demikian penjelasan yudisial pasal perkawinan dan keluarga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang disahkan oleh Mahkamah Agung China pada 29 Desember 2020.
Oleh sebab itu, perbuatan serong tidak bisa dijadikan dalih oleh seseorang dalam mengajukan gugatan cerai kecuali penggugat dapat menyertakan bukti-bukti kohabitasi yang berjalan secara terus-menerus itu.
"Sebagai contoh, ada rekaman pasangan Anda tinggal bersama seseorang di hotel atau foto yang menunjukkan pasangan Anda bergandengan tangan dengan seseorang di jalan, maka hal itu bukan sebagai bukti kohabitasi," kata artikel tersebut.
Artikel tersebut memicu kehebohan karena perbuatan serong bukan dikategorikan sebagai kohabitasi dan bukan delik yang sah dalam materi gugatan talak.
Masyarakat setempat bahkan menyimpulkan bahwa seseorang tidak boleh meminta cerai meskipun pasangannya sedang menjalin asmara dengan seseorang.
Meskipun artikel tersebut dihapus, tanda pagar "Tidak boleh menggugat cerai karena pasangan berselingkuh" telah disukai dan dikomentari 990 juta kali di Sina Weibo, platform media sosial mirip Twitter.
Baca Juga: Bermunculan Spanduk Dukungan ke Rifa Handayani Soal 'Layangan Putus'
Untuk menekan tingginya angka perceraian di China, lembaga peradilan setempat memperketat persyaratan permohonan talak.
Mediasi dan masa jeda menjadi salah satu hal yang mulai diberlakukan oleh lembaga peradilan di China kepada pemohon, mirip dengan yang telah diberlakukan sejak lama di Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Wow! Lembaga Peradilan di China Tolak Pengajuan Cerai dengan Dalih Perselingkuhan
-
Nelangsa Seorang Suami di Tangsel, Istri Selingkuh dan Dipolisikan
-
Video Viral Perselingkuhan Terbongkar, Perempuan Berkerudung Jambak Pelakor
-
Cinta dan Perselingkuhan dalam Buku Cerita Pendek Balada Bidadari
-
Ada 2.211 Janda dan Duda Baru di Probolinggo Selama 2021, Masalah Utama Soal Ekonomi
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
PELOPOR 2026, BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi
-
BRI Dukung MotoGP Indonesia 2026, Perkuat Potensi Sport Tourism di Panggung Dunia
-
BRI Perkuat Dukungan untuk Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026
-
Permudah Kelola Payroll Perusahaan, Gunakan Qlola by BRI dengan Sistem Terintegrasi
-
BRI Hadirkan Ekstra 27.000 GarudaMiles untuk Nasabah Infinite Prioritas