SuaraSumbar.id - Polisi mengemukakan dua alasan penahanan Habib Bahar bin Smith, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
"Ada alasan subjektif dan objektif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Alasan subjektif, kata Ramadhan, penyidik menahan Bahar bin Smith dan TR tersangka penyebar video berisi konten berita bohong, karena khawatir Bahar dan TR mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.
"Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," ujar Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan setelah Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/1), penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Penyidik, lanjut Ramadhan, telah menaikkan status Bahar bin Smith dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR, pemilik kanal YouTube, yang menyebarkan video ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Bandung, Jawa Barat.
"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," kata Ramadhan.
Setelah ditetapkan tersangka, Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith dan TR di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara.
"Terhadap BS dan TR dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," kata Ramadhan.
Baca Juga: Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka, Mardani PKS: Jangan Zalim, Harus Adil Penegakan Hukum
Kasus yang melibatkan Bahar bin Smith dilaporkan di Polda Metro Jaya bulan Desember 2021. Perkara dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena terkait lokasi kejadian perkara dan saksi-saksi.
Kegiatan ceramah Bahar bin Smith pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengandung berita bohong yang diunggah di kanal YouTube Tatan Rustandi (TR), selanjutnya disebarkan dan ditransmisikan sehingga viral di media sosial.
Pada kasus ujaran hoaks tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Habib Bahar Smith Kembali Ditahan, Refly Harun Ungkap Motif Lain
-
Jadi Tersangka Penyebaran Berita Hoaks, Habib Bahar Ditahan di Rutan Polda Jabar
-
Ditahan Di Rutan Polda Jabar, Kondisi Habib Bahar Dinyatakan Sehat
-
Tanggapi Ucapan Habib Bahar Sebelum Ditahan, Politisi PKB: Tak Usah Bawa-Bawa Islam
-
Momen Haru Habib Bahar Sebelum Datangi Polda Jabar, Bersimpuh Cium Kaki Ibunda
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
-
Darurat Tengah Malam? Ini Daftar Rumah Sakit & Puskesmas 24 Jam di Palembang
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Video Harimau Sumatera Terbawa Arus Banjir Sibolga, Benarkah?
-
Presiden Prabowo Janji Bangun Kembali Semua Jalan hingga Jembatan Hancur Diterjang Bencana Sumbar!
-
Prabowo Bawa Bantuan Sembako Sambangi Korban Bencana Padang Pariaman: Semua Harus Dapat!
-
Akhir Payakumbuh Poetry Festival 2025, Tumbuhkan Ruang Perayaan Puisi Lintas Pengalaman dan Budaya
-
Tinjau Bencana Sumbar, Presiden Prabowo: Pemerintah Harus Hadir Cepat!