SuaraSumbar.id - Tim penyidik Polda Jawa Barat telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian tang melibatkan Habib Bahar bin Smith.
"Penyidik telah lakukan pemeriksaan kepada saksi pelapor dan saksi lainnya, dengan total 34 saksi dan menyita empat barang bukti. Adapun perkembangan hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 50 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, Sabtu (1/1/2022).
Menurutnya, saksi yang telah diperiksa itu mulai dari saksi yang ada di tempat kejadian, saksi pelapor, hingga saksi ahli dari berbagai bidang. Adapun saksi ahli yang telah diperiksa berjumlah 21 orang.
Selain saksi yang bertambah, kata Arief, barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut juga bertambah dua menjadi enam buah. Dua barang bukti tersebut, yakni satu unit handphone dan satu unit flashdisk.
Dia mengatakan barang bukti yang telah disita itu bakal langsung dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan
"Sehingga kesimpulannya penyidik sudah periksa 50 saksi dan menyita enam barang bukti sampai saat ini," kata dia.
Adapun kasus yang melibatkan Bahar Smith yakni terkait adanya ujaran kebencian yang diduga terjadi pada saat kegiatan ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2021.
Namun pihak kepolisian belum menjelaskan materi ujaran kebencian yang menjadi duduk perkara. Adapun kasus itu diselidiki bermula dari adanya laporan di Polda Metro Jaya.
Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Habib Bahar Dinaikkan Statusnya, Aziz Yanuar Kaget Sampai Sebut-Sebut Timnas
-
Wakapolda Jabar Buka-bukaan soal Kasus yang Bikin Bahar Berurusan dengan Polisi Lagi
-
Pengamat Bandingkan Habib Bahar dengan Ahok, Singgung soal Status Mantan Narapidana
-
Hapus Cuitan soal Habib Bahar, Ferdinand Hutahaean: Lupakan Kecewa Kita Kemarin
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
2 Peserta Lelang Ponsel KPK Gagal Melunasi Pembayaran
-
Bandara Internasional Minangkabau Layani 33 Penerbangan Sehari, Didominasi Rute Jakarta
-
Rekayasa Arus Sumbar-Riau Diperpanjang hingga Malam Ini, Polisi Fokus Antisipasi Lonjakan Arus Balik
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat