SuaraSumbar.id - Tim penyidik Polda Jawa Barat telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian tang melibatkan Habib Bahar bin Smith.
"Penyidik telah lakukan pemeriksaan kepada saksi pelapor dan saksi lainnya, dengan total 34 saksi dan menyita empat barang bukti. Adapun perkembangan hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 50 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, Sabtu (1/1/2022).
Menurutnya, saksi yang telah diperiksa itu mulai dari saksi yang ada di tempat kejadian, saksi pelapor, hingga saksi ahli dari berbagai bidang. Adapun saksi ahli yang telah diperiksa berjumlah 21 orang.
Selain saksi yang bertambah, kata Arief, barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut juga bertambah dua menjadi enam buah. Dua barang bukti tersebut, yakni satu unit handphone dan satu unit flashdisk.
Dia mengatakan barang bukti yang telah disita itu bakal langsung dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan
"Sehingga kesimpulannya penyidik sudah periksa 50 saksi dan menyita enam barang bukti sampai saat ini," kata dia.
Adapun kasus yang melibatkan Bahar Smith yakni terkait adanya ujaran kebencian yang diduga terjadi pada saat kegiatan ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2021.
Namun pihak kepolisian belum menjelaskan materi ujaran kebencian yang menjadi duduk perkara. Adapun kasus itu diselidiki bermula dari adanya laporan di Polda Metro Jaya.
Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Habib Bahar Dinaikkan Statusnya, Aziz Yanuar Kaget Sampai Sebut-Sebut Timnas
-
Wakapolda Jabar Buka-bukaan soal Kasus yang Bikin Bahar Berurusan dengan Polisi Lagi
-
Pengamat Bandingkan Habib Bahar dengan Ahok, Singgung soal Status Mantan Narapidana
-
Hapus Cuitan soal Habib Bahar, Ferdinand Hutahaean: Lupakan Kecewa Kita Kemarin
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
CEK FAKTA: Raja Yordania Ingatkan Prabowo Tak Kirim Pasukan ke Palestina, Benarkah?
-
Tere Liye "Labrak" Pemuja Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK: Berhentilah Jilati Pejabat, Tolol!
-
7 Desain Rumah 6x10 Paling Populer, Bikin Hunian Mungil Terlihat Mewah!
-
Benarkah Zakir Naik Sekarat hingga Positif HIV/AIDS? Ini Faktanya
-
Menteri PPPA Jamin Keadilan Siswi SMA Pesisir Selatan yang Melahirkan di Sekolah: Ini Melanggar HAM!