Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 31 Desember 2021 | 12:15 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

"Kemudian membawa pelaku ke Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut," katanya.

Ia menambahkan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mengamati warga yang akan menjadi sasarannya.

Setelah mengamati korban yang akan dijambret, pelaku langsung memepet kendaraan sepeda motor korban dari arah belakang dan langsung merampas barang-barang milik korban yang dituju.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Antara)

Baca Juga: Wah, Kapolres Agam Sediakan Hadiah Satu Kapling Tanah untuk Peserta Vaksin

Load More