Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 29 Desember 2021 | 14:15 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.

Akibat perbuatan tersangka Dono dan kawan-kawan, KPK menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 124 miliar. (Antara)

Load More