SuaraSumbar.id - Sebanyak 12.641 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik penghuni berbagai lembaga permasyarakatan (Lapas) di Indonesia dapat Remisi Khusus (RK) Natal 2021 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (25/12/2021).
"Dari jumlah itu, 12.562 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan masa tahanan, sementara 79 narapidana lainnya mendapat RK II atau langsung bebas," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik,” katanya lagi.
Ia mengatakan, pemberian remisi itu dilakukan secara online melalui Sistem Database Permasyarakatan (SDP).
Baca Juga: 493 Narapidana di Kalbar Dapat Remisi Natal 2021
Sejauh ini total ada 19.609 narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Dari 12.562 narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan, 2.296 di antaranya mendapatkan remisi selama 15 hari, 7.884 mendapatkan pengurangan 1 bulan atau 30 hari, 1.854 dapat pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 lainnya dapat pengurangan 2 bulan.
Dari 79 narapidana yang langsung bebas, 28 di antaranya mendapatkan remisi 15 hari, 34 orang dapat pengurangan 1 bulan, 15 orang dapat remisi 1 bulan 15 hari, dan dua orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Kabag Humas Ditjenpas lanjut menyampaikan penerima remisi terbanyak pada Natal 2021 ada di Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur 1.756 narapidana, dan Papua 1.158 narapidana.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan itu juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” terang Rika.
Baca Juga: Puluhan Napi di Sumsel Terima Remisi Hari Natal
Dalam siaran yang sama, Rika mewakili Ditjenpas memberi ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Natal dan mendapat remisi.
- 1
- 2
Baca Juga
Komentar
Berita Terkait
-
UKK Mandailing Natal Berpotensi Jadi Kantor Imigrasi, Begini Prosesnya
-
ASN di OKU Ditipu Dukun Ratusan Juta, Anak Dijanjikan Jadi Pegawai Kemenkumham
-
Lewat TPK dari Tingkat Bawah, Kemenkumham Pastikan Proses Promosi Pegawai Sesuai Mekanisme
-
Kemenkumham RI Dorong Pemprov Sumbar Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal
-
Sebanyak 373 Bang Napi di Jatim Dapat Remisi Natal, Ada yang Dinyatakan Bebas
Terpopuler
-
Dijuluki Hot Mama, Potret Aura Kasih Pakai Handuk Bikin Netizen Terkagum-kagum: Cantik Banget
-
Ibu Guru Sri Rahayu Mendadak Viral, Curhat soal Beda Perlakuan Mantan Muridnya yang Jadi Dokter dan Pemotor
-
Viral Curhat Orang Makan di Salah Satu Warung Tenda PRJ Digetok Rp 250 ribu
-
Viral Cewek Curhat Punya Sahabat Selama 17 Tahun Kini Mereka Jadi Istri dari Lelaki yang Sama
-
Sedang Salat Jumat, Seorang Perempuan Mendadak Masuk Masjid dan Raih Tangan Imam, Videonya Viral
-
Kisah Pahit Nafa Urbach Siapkan Kondom untuk Suami Selingkuh 7 Tahun: Teriak Nggak Zina, Dia Tetap Lakuin