SuaraSumbar.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sedang diperjuangkan DPR RI menjadi pelindung bagi hak-hak kaum perempuan.
Puan Maharani menekankan perlindungan terhadap perempuan dalam peringatan Hari HAM Sedunia yang diperingati setiap 10 Desember.
“HAM merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi dalam demokrasi, termasuk di antaranya terhadap perempuan. RUU TPKS menjadi wadah pelindung bagi hak-hak perempuan,” kata Puan, Jumat (10/12/2021).
Mantan Menko PMK ini mengingatkan bahwa perempuan merupakan unsur penting dalam pembangunan negara. Oleh karenanya, perempuan harus mendapat perlindungan mengingat banyak korban kasus kekerasan seksual datang dari kalangan perempuan.
“RUU TPKS bukan hanya terkait perlindungan korban kekerasan seksual semata. Lebih dari itu, RUU TPKS erat kaitannya dengan hak asasi manusia,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Menurut dia, selama ini hak-hak perempuan kerap tersandera dengan kondisi sosial budaya. Maka, sering sekali perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual tidak bisa membela diri dan kesulitan mendapat perlindungan.
Oleh karena itu, RUU TPKS sangat dibutuhkan agar bisa menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan. Apalagi, RUU TPKS berfokus kepada korban dan mengatur pencegahan kekerasan seksual.
“Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama dengan mengedepankan 'gender equity' dan 'gender equality'. Dengan RUU TPKS menandakan negara hadir untuk korban-korban kekerasan seksual yang selama ini termarjinalkan,” katanya.
Setelah melalui berbagai dinamika, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya sepakat dengan RUU TPKS. RUU yang telah diperjuangkan sejak lama itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
“Kami berharap pemerintah segera mengirimkan surpres agar RUU TPKS bisa dibahas bersama untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang. UU TPKS akan menjadi komitmen negara memberikan perlindungan hak perempuan dari segala bentuk kekerasan,” kata Puan.
RUU TPKS dinilai bisa mempersempit gap aturan hukum yang ada jika nantinya disahkan. Puan mengatakan penegak hukum dapat mempunyai pedoman yang lebih "rigid" dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan kehadiran UU TPKS.
“Selain untuk melindungi hak perempuan, RUU TPKS diharapkan mampu menjadi jawaban atas kekosongan hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual di Tanah Air,” ucap Cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.
Pada peringatan Hari HAM Sedunia, Puan mengingatkan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama. Untuk itu, negara harus bisa memastikan penegakan HAM dari sisi sipil, hukum, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
“Negara harus bisa menjamin kebebasan berpendapat setiap warga negaranya,” ujar Puan. (Antara)
Berita Terkait
-
Denda Di RUU TPKS Dinilai Terlalu Kecil, Santoso: Kalau Rp 200 Juta, Itu Kelas Panti Pijat
-
Pegiat Kesetaraan Gender Sebut Puan Potensial jadi Pemimpin Nasional, Dinilai Punya Modal
-
Panja Segera Gelar Pleno, Suara Mayoritas Fraksi jadi Penentu Nasib RUU TPKS
-
Desy Ratnasari Usul Pejabat Publik Masuk Kategori di Pasal Ketentuan Pidana RUU TPKS
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Ekskavator Jatuh dari Truk Trailer di Sitinjau Lauik, Begini Kondisinya
-
CEK FAKTA: Jokowi Sebut GibranKaesang Calon Presiden-Wapres 2029, Benarkah?
-
Kenapa Sungai Batang Kuranji Padang Mengering Usai Banjir Bandang? Ini Penjelasan Pakar
-
Penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman Disorot DPR RI, Komnas Perempuan Desak Polisi Bertindak Tegas
-
Huntara Sumbar Dikebut Jelang Ramadhan, Penyintas Banjir Ditargetkan Pindah Total