SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
KPK memeriksa enam saksi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/12/2021). Para saksi yang diperiksa di antaranya, mantan istri mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, yakni Sherrin Tharia. Kemudian juga Harmina Djohar selaku ibu rumah tangga yang juga ibu kandung Zumi.
Selanjutnya, mahasiswa bernama Alvin Raymond, Asrul Pandapotan Sihotang dari pihak swasta, Arnold dari pihak swasta/Direktur PT Andica Parsaktian Abadi, dan Wilina Chandra selaku wiraswasta.
"Para saksi hadir dan didalami keterangannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan oleh tersangka AF untuk diberikan kepada Zumi Zola dan aliran sejumlah dana oleh tersangka AF kepada beberapa pihak di DPRD Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021).
Adapun enam saksi itu diperiksa untuk tersangka Apif Firmansyah (AF) yang merupakan orang kepercayaan Zumi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi di mana saat Zumi maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada 2010, Apif selalu mendampingi Zumi melakukan kampanye.
Saat Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi.
Berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi Periode 2016-2021, Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah "fee" proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif.
Baca Juga: Periksa Mantan Istri Dan Ibu Zumi Zola, Ini Yang Didalami KPK Di Kasus Uang 'Ketok Palu'
Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar di mana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang "ketok palu" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
KPK menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.
Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus yang menjerat Apif merupakan pengembangan di mana sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya Zumi. Perkara Zumi telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              CEK FAKTA: Lesti Kejora Bagi-Bagi Uang untuk Lansia, Benarkah?
 - 
            
              8 Prompt ChatGPT Bikin Foto Portrait Jadi Sinematik, Auto Mirip Adegan Film!
 - 
            
              Gampang Banget Beli Tiket Konser Bryan Adams di BRImo, Ini Caranya
 - 
            
              Cuaca Panas di Sumbar Bukan Panas Ekstrem, Ini Penjelasan BMKG
 - 
            
              Mau Naik Haji Tanpa Antrean Puluhan Tahun? Silahkan Coba Berangkat dari 7 Negara Ini