SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
KPK memeriksa enam saksi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/12/2021). Para saksi yang diperiksa di antaranya, mantan istri mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, yakni Sherrin Tharia. Kemudian juga Harmina Djohar selaku ibu rumah tangga yang juga ibu kandung Zumi.
Selanjutnya, mahasiswa bernama Alvin Raymond, Asrul Pandapotan Sihotang dari pihak swasta, Arnold dari pihak swasta/Direktur PT Andica Parsaktian Abadi, dan Wilina Chandra selaku wiraswasta.
"Para saksi hadir dan didalami keterangannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan oleh tersangka AF untuk diberikan kepada Zumi Zola dan aliran sejumlah dana oleh tersangka AF kepada beberapa pihak di DPRD Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021).
Adapun enam saksi itu diperiksa untuk tersangka Apif Firmansyah (AF) yang merupakan orang kepercayaan Zumi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi di mana saat Zumi maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada 2010, Apif selalu mendampingi Zumi melakukan kampanye.
Saat Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi.
Berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi Periode 2016-2021, Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah "fee" proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif.
Baca Juga: Periksa Mantan Istri Dan Ibu Zumi Zola, Ini Yang Didalami KPK Di Kasus Uang 'Ketok Palu'
Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar di mana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang "ketok palu" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
KPK menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.
Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus yang menjerat Apif merupakan pengembangan di mana sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya Zumi. Perkara Zumi telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Sinergi BRI dengan Imigrasi & Pemasyarakatan, Hadirkan BLK bagi Warga Binaan Nusakambangan
-
Semen Padang FC Kalah 1-2 dari PSBS Biak di Stadion Agus Salim Padang
-
Masih Buron, Sopir Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin Resmi Tersangka!
-
Gubernur Sumbar Janji Komit Tertibkan Tambang Ilegal: Lingkungan Rusak Bawa Masalah!
-
Gunung Marapi Meletus 31 Detik, Warga Diminta Waspada Lahar Dingin