SuaraSumbar.id - Mantan pesepakbola nasional, Bambang Pamungkas dipolisikan oleh perempuan bernama Amalia Fujiawat ke Polda Metro Jaya. Bambang dituduh melakukan dugaan penelantaran anak.
Pengacara pelapor, Ali Nurdin mengatakan, jika terbukti, Bambang Pamungkas terancam penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 100 juta.
“Intinya ada penelantaran anak. Di situ ada pidananya dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Ali Nurdin, dikutip dari Hops.id - jaringan Suara.com, Kamis (2/12/2021).
Sebelumnya, Amalia Fujiawati telah membuat laporan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait pengesahan anak. Namun, laporan tersebut ditolak lantaran pernikahan Bambang dan Amalia tak terbukti.
Baca Juga: Dinilai Beri Keterangan Palsu Soal Anak, Bambang Pamungkas Dijerat Pasal Lain?
Menanggapi hal ini, Ali Nurdin menyebut adanya dugaan pemberian keterangan palsu dari pihak Bambang.
“Pasalnya mungkin nanti kita akan diskusi lagi. Karena memang ada keterangan palsu dan bohong yang dilakukan pihak sana di muka persidangan. Karena dalam persidangan sama sekali tidak diakui bahwa beliau ada hubungan dengan Ibu Amalia. Itu sama sekali dibantah,” ujarnya.
Amalia Fujiawati resmi melaporkan Bambang Pamungkas di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ini bukan kali pertama Bambang tersandung masalah soal pengakuan anak. Sebelumnya, seorang gadis bernama Jane Abel juga melakukan tes DNA untuk membuktikan keabsahannya sebagai anak kandung BP.
“Kita sudah melakukan tes DNA di salah satu lab terkemuka juga. Metodenya adalah metode yang lebih spesifik lagi dari pengambilan darah dan ini hasilnya dikirm ke Amerika… Jadi ini bener-bener hasilnya dari Indonesia dikirim ke Amerika, diuji di sana, baru dikembalikan lagi di Indoneisa,” ujar Ali Nurdin dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 1 September 2021.
Baca Juga: Lapor ke Polisi, Amalia Fujiawati Berharap Bambang Pamungkas Akui 2 Anaknya
Dari hasil tes DNA, disimpulkan bahwa tedapat tingkat keidentikan sebesar 92,3 persen antara Jane Abel dan Bambang Pamungkas.
“Hasilnya alhamdulillah bahwa tes yang kami lakukan antara Abel dengan Anjani memiliki tingkat keidentikan 92, persen. Artinya adalah, bahwa Jane Abel dan Anjani memiliki salah satu orang tua kandung ayah biologis yang sama,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Renaga Tahier Bantah Tak Nafkahi Anak: Case Closed, Beres Semua!
-
Lebih Sayang Sama Harimau, Kronologi Alshad Ahmad Dituding Telantarkan Anak
-
WNI di Jepang Diduga Telantar Bayi hingga Meninggal Dunia, Kini Ditangkap Polisi
-
Dicibir Nikita Mirzani Live 24 Jam Sampai Telantarkan Anak, Jawaban Menohok Pinkan Mambo: Buat Bayar Sekolah
-
Sosok Joko Sutiardi, Kadis PUPR Pelalawan Viral Diduga Telantarkan anak
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!