SuaraSumbar.id - Kondisi adik dan kakak perempuan yang diduga menjadi korban perkosaan di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mulai membaik.
"Dari pengamatan yang kami lakukan terhadap korban kondisinya mulai membaik, mereka juga sudah ceria," kata Kepala Dinsos Padang, Arfian, Senin (29/11/2021).
Ia mengaku, pihaknya akan mendampingi korban yang berusia 9 dan 5 tahun hingga benar-benar pulih kembali.
Kekinian keduanya masih dalam pengawasan medis untuk penanganan aspek medis serta pemulihan trauma (healing).
Sedangkan dari aspek pembinaan akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A2KB) Padang.
"Dinas Sosial sifatnya memfasilitasi penanganan yang dilakukan oleh instansi terkait, termasuk aspek hukum yang kini dilakukan oleh Polresta Padang," jelasnya.
Setiap proses hukum yang dilakukan oleh polisi pihaknya ikut mendampingi kedua korban, mulai dari meminta keterangan hingga pembuatan berita acara.
Pemkot Padang akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kondisi korban, mengingat masa depan kedua anak itu masih panjang.
Sebelumnya, adik-kakak perempuan itu adalah korban dari kasus dugaan pemerkosaan serta pencabulan yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku.
Baca Juga: 3 Dampak Patah Hati Bagi Kesehatan Manusia, Benar Bisa Sebabkan Serangan Jantung?
Mirisnya para pelaku adalah orang-orang terdekat yang harusnya melindungi korban, yakni sang kakek kandung, paman, kakak sepupu, hingga tetangganya.
Lima pelaku telah diamankan oleh polisi yakni DJ panggilan Udin (70), sang paman RO panggilan Rian (23), kakak sepupu ADA (16), mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses secara hukum.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Juncto (Jo), pasal 76E, Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2), Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Sementara dua lainnya adalah kakak kandung dan sepupu korban, namun terhadap mereka diterapkan diversi karena usianya masih di bawah 12 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan tehadap DJ dan RO.
Sedangkan berkas ADA (16) yang berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) telah rampung dan telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Padang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
Terkini
-
Bahaya Scrolling HP Larut Malam hingga Kurang Tidur, Bisa Picu Obesitas dan Diabetes!
-
Benarkah Jenggot Pria Lebih Kotor dari Bulu Anjing? Penelitian Ungkap Hasil Mengejutkan
-
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Seumur Hidup
-
Benarkah Mata Sering Berkedip Gejala Cacingan? Ini Penjelasan Ahli
-
Kumpulan Cara Edit Foto Pakai Jas Mirip Foto Studio dengan Gemini AI, Prompt Harus Detail!