Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 25 November 2021 | 23:49 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono (tengah) didampingi Kasi Pidsus, Satria Lerino dan Kasi Intel, Robby Prasetya memberikan keterangan Pers, Kamis (25/11/2021). [Dok.Minangkabaunews.com]

Pada hari yang sama, Tim Kejaksaan juga memeriksa kantor RSUD Adnaan WD serta kantor Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Sago yang terletak di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Padang Tiakar Hilir, Payakumbuh Barat.

Dari penggeledahan yang dilakukan, tim yang dipimpin langsung Kasi Intel dan Kasi Pidsus sempat mengambil sejumlah dokumen penting, yang dibutuhkan untuk penyelidikan.

Dokumen disita petugas di ruangan Kepala Dinas, gudang, ruangan Dirut RSUD, ruangan Dirut PDAM, serta di beberapa tempat lainnya.

Baca Juga: Kasus Positif Nihil, Kota Payakumbuh Kembali ke Zona Hijau Covid-19

Load More