Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 24 November 2021 | 22:46 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Sementara penasihat hukum terdakwa M. Faiq Assiddiqi menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim, namun pihaknya agak bersedih karena putusan pidana penjaranya yang dijatuhkan kepada kliennya cukup berat yakni enam tahun penjara.

"Kami sebagai penasihat hukumnya akan memberikan saran dan pertimbangan kepada klien kami apakah mengajukan banding atau tidak dalam putusan majelis hakim itu, sehingga kami perlu berdiskusi dengan terdakwa dan keluarganya lebih dulu," ujarnya. (Antara)

Load More