SuaraSumbar.id - Pasangan suami-istri di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bertarung menjadi calon kepala desa desa Wonosari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) atau kawasan calon ibu kota negara (IKN) baru.
"Saya dan istri sama-sama siap kalah. Kami tidak ada kampanye, tetapi melakukan sosialisasi untuk menyukseskan pilkades serentak pada tanggal 15 Desember mendatang," ujar calon Kades Wonosari periode 2022—2028, Kasiyono, Minggu (21/11/2021).
Dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten PPU pada tahun ini, Kasiyono mendapat nomor urut 02. Sedangkan istrinya, Emilia Kartika berada di nomor urut 01. Mereka sama-sama berpeluang menjadi Kepala Desa Wonosari.
Selain siap kalah, Kasiyono juga mengaku siap menang sehingga dia akan melanjutkan program kerja pada periode sebelumnya yang belum tuntas, terutama dalam pengembangan ekowisata goa, karena di desa setempat terdapat Goa Tapak Raja yang belum dikelola optimal.
Baca Juga: UMP 2022 Cuma Naik 1,1 Persen, Wagub Kaltim Minta Pekerja Bersyukur
Saat pencalonan Pilkades Wonosari 6 tahun lalu, Kasiyono memperoleh suara 80 persen, sedangkan dua rivalnya total suara mereka 20 persen.
"Enam tahun lalu jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Wonosari tercatat 700-an orang, kemudian yang datang menyalurkan suara ada 600-an orang. Dari total suara tersebut, saya mendapat suara 80 persen," katanya.
Pada pilkades saat ini, jumlah DPT di Wonosari sekitar 900 orang. Namun, dia tidak mematok berapa persen suara karena yang menjadi lawan politiknya adalah istrinya sendiri.
Sementara itu, Emilia menyatakan siap kalah karena optimistis suaminya bakal memenangi pilkades. Bahkan, dalam sosialisasi dia meminta masyarakat untuk mencoblos nomor urut 02, bukan nomor urut 01.
"Saya mencalonkan menjadi kades pada detik-detik terakhir penutupan penyerahan formulir pendaftaran karena hingga tanggal akhir batas penyerahan formulir pendaftaran, hanya suami saya yang daftar. Jika hanya ada satu calon, pilkades akan ditunda," katanya.
Baca Juga: Suami Sedang Menghadapi Masa Sulit? Lakukan 4 Cara Ini untuk Mendukungnya!
Batas waktu penyerahan formulir pendaftaran calon kepala desa (kades) pada tanggal 21 September 2021. Namun, jika pelamar calon kades dalam satu desa yang mendaftar hanya ada satu calon, waktu pendaftaran diperpanjang 20 hari.
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Mengapa Pasangan Bahagia Pun Bisa Berselingkuh?
-
Malam Lailatul Qadar: Bolehkan Suami Istri Berhubungan Intim? Ini Kata Ulama
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
Wow! Stadion Segiri Berubah Total Usai Direnovasi 81 Miliar, Intip Perubahannya
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini