SuaraSumbar.id - Buruh di Sumatera Barat (Sumbar), merasa kecewa. Pasalnya, Upah Minimum Provinsi atau UMP Sumbar 2022 hanya naik Rp 28 ribu, yaitu dari Rp 2.484.041 menjadi Rp 2.512.539.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar, Arsukman Edy mengaku prihatin dengan kenaikan UMP yang tidak signifikan tersebut. Ia menilai, Pemprov Sumbar seharusnya paham dengan kondisi saat ini.
"Pada masa pandemi Covid-19 ini, angka kenaikan UMP Sumbar seharusnya lebih tinggi daripada yang telah ditetapkan sebelumnya," katanya, Sabtu (20/11/2021).
Arsukman mengatakan, ideal UMP Sumbar 2022 sekitar Rp 2,8 juta. Karena dua sektor usaha yang dominan di Sumbar yakni pertanian dan perkebunan tidak terdampak.
"Jadi tidak adil rasanya jika UMP hanya naik Rp 28 ribu," katanya.
Gubernur Sumbar dalam hal ini harus mengambil sikap terkait kenaikan UMP yang tidak seberapa. Sebab, keputusan ini berada ditangan Gubernur.
"Jadi kami sangat prihatin dengan kenaikan UMP ini. Gubernur harus bisa membuat sikap terkait penetapan karena kewenangan ada di tangannya," tuturnya.
Diketahui, kenaikan UMP Sumbar berdasarkan indikator yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021.
Indikator itu seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, besaran UMP 2021, dan angka rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi.
Baca Juga: Cupi Cupita Disebut Nikah karena Dijodohkan, Sahabat Ungkap Faktanya
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!
-
Bolehkan Zikir dengan Biji Tasbih? Ini Penjelasan Ulama
-
Benarkah Nasi Goreng Pemicu Keracunan MBG di Agam? Kepastian Masih Menunggu Hasil BPOM Padang