Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 09 November 2021 | 12:15 WIB
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham RI Cahyo R Muzhar. [Dok.ANTARA]

Salah satu materi perubahannya adalah mengenai tata cara pewarganegaraan bagi anak-anak yang tidak mendaftar sesuai ketentuan Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006, dan anak yang telah mendaftar sesuai ketentuan Pasal 41 namun tidak memilih kewarganegaraan Republik Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan berakhir. (ANTARA)

Load More