Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 09 November 2021 | 11:15 WIB
Ilustrasi eksekusi mati dengan suntikan di Amerika Serikat (Shutterstock).

SuaraSumbar.id - Dua terpidana mati di Jepang menggugat pemerintah atas tuduhan tidak manusiawi. Sebab, waktu eksekusi mati mereka hanya diberitahu beberapa jam sebelum berlangsung.

Mengutip Suara.com, Senin (8/11/2021), mereka mengajukan gugatan di pengadilan distrik Osaka pada hari Kamis dan meminta kompensasi 22 juta yen (Rp 2,7 miliar).

Di Jepang, terpidana mati diberitahu tentang eksekusi mereka pada hari yang sama, di mana mereka tak punya waktu untuk mengajukan banding, kata pengacara mereka Yutaka Ueda.

Dalam tahap ini, narapidana tidak ada waktu untuk mempersiapkan mental dan membuat mereka semakin tertekan.

Baca Juga: Pertama Kalinya di 2021, Jepang Catatkan Nol Kematian karena COVID-19

"Terpidana mati hidup dalam ketakutan setiap pagi bahwa hari itu akan menjadi hari terakhir mereka. Ini sangat tidak manusiawi," lapor Reuters. Praktik ini telah lama dikecam oleh para pegiat HAM.

Dalam siaran pers 2009 yang membahas kesehatan mental terpidana mati di Jepang, Amnesty International mencatat bahwa eksekusi pada hari yang sama adalah tindakan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.

"Setiap hari bisa menjadi hari terakhir mereka dan kedatangan petugas penjara dengan surat perintah kematian akan menandakan eksekusi mereka dalam beberapa jam," lanjut rilis tersebut.

"Beberapa hidup seperti ini dari tahun ke tahun, terkadang selama beberapa dekade."

Ueda juga mengatakan bahwa praktik tersebut melanggar hukum pidana Jepang dan mengatakan tidak ada undang-undang yang mengamanatkannya.

Baca Juga: Terpidana Mati di Jepang Menggugat karena Pemberitahuan Eksekusi yang Mepet

"Pemerintah pusat telah mengatakan ini dimaksudkan untuk menjaga tahanan dari penderitaan sebelum eksekusi mereka," katanya, menurut Reuters.

112 orang saat ini berada dalam daftar hukuman mati, meskipun tidak ada eksekusi-yang dilakukan dengan cara digantung-dalam dua tahun.

Load More