SuaraSumbar.id - Seorang atlet tolak peluru asal Sumatera Barat (Sumbar) meraih medali perunggu pada Pekan Paralimpiade Nasional (Papernas) XVI Papua 2021.
Sayangnya, raihan medali tersebut tidak diakui oleh panitia Papernas XVI Papua 2021. Padahal, medali tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Silvia pada Sabtu (6/11/2021) lalu.
Ketua Nasional Paralympic Committee (NPC) Sumbar Arizal Aries membenarkan kabar tersebut. Sampai hari ini, pihaknya belum mengetahui apa alasan raihan medali tersebut tidak diakui.
Pihaknya berjanji akan berusaha agar raihan itu kembali diakui dengan cara menemui panitia dan memprotes terkait keputusan itu.
"Ya, sebebelumnya diakui, setelah dilakukan pengecekan, namun (panitia) tidak mengakui. Kita akan usahakan agar kembali diakui," katanya, Senin (8/11/2021).
Informasi sementara, alasan tidak diakui karena peserta cabor hanya tiga orang. Dengan begitu, yang mendapat hadiah hanya peringkat pertama dan kedua atau emas dan perak. Sedangkan peringkat ketiga atau peraih perunggu tidak.
"Tak hanya Sumbar, hal itu juga dialami oleh atlet provinsi lain seperti dari Nusa Tenggara Timur dan Jambi," katanya.
Diketahui, penyerahan medali perunggu kepada atlet cabang tolak peluru atas nama Silvia diumumkan pada Sabtu (6/11/2021) lalu. Kemudian, medali perak diraih atlet asal Papua. Sementara medali emas diraih oleh atlet asal Sumatera Utara.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Sejarah dan Cara Bermain Tolak Peluru, Dimulai dari Orang Yunani Kuno Lempar Batu
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar
-
5 Minuman yang Bisa Kendalikan Tekanan Darah
-
PAD Kabupaten Agam Selama Enam Bulan Capai Rp92,08 Miliar
-
Obesitas Berisiko Alami Penyakit Ginjal pada Anak, Pola Makan Jadi Sorotan
-
Minuman Kafein Bisa Picu Migrain, Dokter Ungkap Pola Minum yang Aman