Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Rabu, 03 November 2021 | 21:26 WIB
Tim Pagari Baringin sedang memantau kandang jebak, Rabu (3/11). (Antarasumbar/Yusrizal)

Apabila masuk kandang jebak, tambahnya, satwa itu bakal diidentifikasi dan diobsevasi ke kantor Resor KSDA Agam.

Setelah itu satwa dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini dilepasliar kehabitatnya. (Antara)

Load More