SuaraSumbar.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai Mahkamah Agung (MA) kini ramah dengan koruptor. Kondisi terjadi sejak mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar meninggal dunia.
Salah satu buktinya adalah dengan pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang memperketat pemberian remisi bagi terpidana korupsi, terorisme dan narkoba.
Mendiang Artidjo yang juga dikenal sebagai "algojo" bagi para terpidana korupsi meninggalkan MA karena memasuki masa purna tugasnya pada 2018. Sebelum 2018, PP 99/2012 sempat diajukan untuk diuji materiil ke MA pada 2013 dan 2015, namun ditolak.
"Pada dua pengujian itu menolak dengan alasan tindak pidana korupsi extraordinary," kata Zaenur, dikutip dari Suara.com, Rabu (3/11/2021).
Namun permohonan kembali diajukan pada 2021 dan dikabulkan oleh MA. Adapun pemohonnya merupakan warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Selain itu, Zaenur juga melihat kalau MA sering mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana korupsi.
"Sekarang untuk hal yang sangat diperedebatkan dari dulu PP 99/2012 ini juga dikabulkan oleh mereka," ujarnya.
MA Batalkan PP
Sebelumnya, MA resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan lainnya. Menurut pertimbangan Majelis Hakim, persyaratan mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan.
Baca Juga: Cabut PP 99/2012, MA Tak Paham Restorative Justice
Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Majelis Supandi, Hakim Anggota Majelis Yodi Martono dan Is Sudaryono. Adapun pemohon ialah mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya yang menjadi warga binaan di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung.
"Putusan kabul hum (hak uji materiil)," demikian tertera dalam ringkasan perkara Nomor 28 P/HUM/2021 yang dikutip dari Suara.com, Jumat (29/10/2021).
Majelis hakim menimbang kalau fungsi pemidaaan tidak lagi sekedar memenjarakan pelaku agar jera. Akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice. Menurut UU Nomor 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filososi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice.
"Berkaitan dengan hal tersebut maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya.
Majelis Hakim juga menimbang bahwa persyaratan untuk mendapatkan mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di lembaga permasyarakatan.
Kewenangan untuk memberikan remisi menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan pembinaan warga binaan.
Berita Terkait
-
MA Cabut PP Soal Pengetatan Remisi Koruptor, ICW: Sejalan dengan Niat Buruk Pemerintah
-
MA Cabut PP 99/2012 Soal Pengetatan Remisi Koruptor, Ditjenpas Tunggu Langkah Selanjutnya
-
Batalkan PP 99/2012 Tentang Pengetatan Remisi Koruptor, KPK Hormati Putusan MA
-
Digugat Warga Binaan Lapas Sukamiskin, Pasal Mana yang Dibatalkan MA dalam PP 99/2012?
-
MA Batalkan PP 99/2012, Aturan yang Perketat Pemberian Remisi Koruptor
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Semen Padang FC vs PSM Makassar, Juku Eja Terancam Tampil Pincang di Parepare
-
Kapan Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026? Ini Penjelasannya
-
5 Merk Lipstik Lokal Murah, Tahan Saat Makan dan Minum
-
10 Sunscreen Terbaik Lawan Flek Hitam, Wajah Cerah Alami
-
Jalur Lembah Anai Ditarget Buka 24 Jam Saat Libur Lebaran 2026