SuaraSumbar.id - Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah dari Heartology Cardiovascular Center, dr. Ario Soeryo Kuncoro, Sp.JP(K), menyebutkan bahwa pasien kanker berisiko terkena penyakit jantung.
Menurutnya, perkembangan teknologi sebagai terapi pengobatan kanker semakin pesat. Namun adakalanya kemoterapi yang agresif juga dapat menyebabkan pasien kanker berisiko mengalami penyakit jantung.
Untuk itu diperlukan panduan bagi pasien kanker yang telah memiliki penyakit kardiovaskular ataupun yang berisiko terhadap terapi kanker.
Selain itu diperlukan juga pengelolaan dengan pendekatan multidisiplin kardio-onkologi, sebagai upaya pencegahan dan pengobatan pasien kanker yang menghadapi masalah jantung yang disebabkan oleh terapi pengobatan kanker (CTRCD – Cancer Therapeutic-Related Cardiac Dysfungsion).
Di antaranya adalah identifikasi terhadap risiko, deteksi, pencegahan, serta pengobatan kardiotoksisitas. Toksisitas sendiri meliputi disfungsi ventrikel kiri, hipertensi, iskemia miokard, thrombosis arteri, serta aritmia.
Dokter Ario menjelaskan, kelompok yang memiliki risiko tinggi terhadap kardiotoksisitas akibat terapi kanker adalah pasien yang telah memiliki penyakit jantung dan yang memiliki faktor risiko, usia lanjut, serta paparan terhadap agen kardiotoksik multiple.
Ekokardiografi menjadi metode pilihan untuk mendeteksi kardiotoksik baik sebelum, selama dan sesudah terapi kanker.
"Pemeriksaan ekokardiografi pada pasien kanker dilakukan dengan memperkirakan risiko terjadi kardiotoksisitas berdasarkan stratifikasi risiko, jenis obat terapi, serta radioterapi," kata dr. Ario dikutip Suara.com dari siaran pers, Senin (1/11/2021).
Pemeriksaan ekokardiografi menggunakan metode imaging dapat dinilai secara tepat dan akurat. Frekuensi pemeriksaan ekokardiografi pada pasien kanker pun tergantung pada kondisi pasien serta tujuan terapi.
Baca Juga: 4 Manfaat Wortel untuk Kesehatan Tubuh Jika Rutin Dikonsumsi
Apabila dalam kondisi stabil dan pasien menjalani kemoterapi teratur sesuai jadwal, maka pemeriksaan ekokardiografi dapat dilakukan setiap 1 tahun sekali.
Namun apabila kondisi pasien memburuk di bulan ke-15 setelah kemoterapi dan diduga berkaitan dengan kardiotoksisitas, maka pemeriksaan ekokardiografi harus dilakukan lebih sering sesuai kebutuhan.
"Untuk pemantauan secara klinis, rekomendasi pemeriksaan ekokardiografi bagi pasien kanker wajib dilakukan minimal 1 kali dalam setahun. Pasien juga disarankan menggunakan ekokardiografi 3D sebagai pemeriksaan yang optimal dan akurat untuk mendeteksi CTRCD." tutup dr. Ario.
Berita Terkait
-
Penyakit Kanker Juga Bisa Berpengaruh Pada Kesehatan Mental, Kenapa?
-
10 Manfaat Kopi Tanpa Gula bagi Kesehatan Tubuh, Termasuk Menurunkan Risiko Diabetes
-
Booster Vaksin Pfizer Terbukti Meningkatkan Kekebalan pada Pasien Kanker
-
7 Manfaat Timun untuk Kesehatan, Bantu Mencegah Penyakit Stroke hingga Diabetes
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Syarat Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Dilanjutkan dari AHY: Tanah Harus Clean and Clear!
-
Waspada Gejala Influenza pada Anak, Ini Pesan IDAI
-
Siapa Sarjana Pertama Indonesia? Ternyata Mampu Kuasai 37 Bahasa
-
Lowongan Kerja PLN Group 2025, Ini Daftar Lulusan D3 hingga S1 yang Dibutuhkan
-
CEK FAKTA: Najwa Shihab Jadi Menteri Pemberdayaan Perempuan, Benarkah?