SuaraSumbar.id - Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang keluarganya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah didesak segera melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang. Jika tidak, makam keluarga mereka terancam akan dihimpit.
Hal itu dinyatakan Wali Kota Padang Hendri Septa melalui surat pengumuman Wali Kota Padang bernomor 660/22.57/DLH-PDG/2021, yang membahas soal pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman.
“Berdasarkan peraturan wali kota Padang no 20 tahun 2020 tentang pengelolaan Tempat pemakaman umum, disampaikan ke seluruh warga kota Padang dan ahli waris keluarga yang dimakamkan di TPU Tunggul Hitam, Air dingin, dan Bungus Teluk Kabung segera melapor paling lambat 31 oktober 2021,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (27/10/2021).
Dalam surat tersebut, Hendri Septa menyebutkan jika ahli waris tidak membayar retribusi sewa makam sampai batas waktu yang telah ditentukan, makam tersebut akan dihimpit dengan makam baru (tumpang sari).
Diketahui, Pemkot Padang mengelola tiga lahan TPU. Yakni TPU Tunggul Hitam, TPU Air Dingin, dan TPU Bungus Teluk Kabung. Kondisi TPU Tunggul Hitam dan TPU Air Dingin sudah penuh namun masih banyak ahli waris yang menunggak membayar retribusi sewa tanah pemakaman.
Masyarakat yang keluarganya dimakamkan di TPU tersebut cukup membayar Rp 150 ribu untuk dua tahun.
Berita Terkait
-
Kronologi Pembunuhan Pengusaha Gas Elpiji di Padang, Pelaku Pencurian Diduga 3 Orang
-
Terungkap! Korban Pencurian yang Tewas di Padang Ternyata Pengusaha Gas Elpiji
-
Heboh! Dua Orang Tewas dalam Rumah di Padang, Diduga Dibunuh Pencuri
-
Pengunjung Pantai Padang Dipalak Oknum Ngaku Tukang Parkir, Sempat Adu Jotos
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Mendagri Sebut Bencana Sumbar Tak Separah Aceh dan Sumut, Tito: Masih Relatif!
-
Kapan Libur Isra Mikraj 2026? Cek Jadwal Lengkap Long Weekend Januari
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026? Ini Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangannya
-
BKSDA Temukan Lagi Amorphophallus Titanum di Agam, Bunga Endemik Sumatera Setinggi 113 Cm
-
Pemprov Sumbar Bakal Bongkar Paksa Bangunan Ilegal di Kawasan Konservasi di Batang Anai