SuaraSumbar.id - Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang keluarganya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah didesak segera melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang. Jika tidak, makam keluarga mereka terancam akan dihimpit.
Hal itu dinyatakan Wali Kota Padang Hendri Septa melalui surat pengumuman Wali Kota Padang bernomor 660/22.57/DLH-PDG/2021, yang membahas soal pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman.
“Berdasarkan peraturan wali kota Padang no 20 tahun 2020 tentang pengelolaan Tempat pemakaman umum, disampaikan ke seluruh warga kota Padang dan ahli waris keluarga yang dimakamkan di TPU Tunggul Hitam, Air dingin, dan Bungus Teluk Kabung segera melapor paling lambat 31 oktober 2021,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (27/10/2021).
Dalam surat tersebut, Hendri Septa menyebutkan jika ahli waris tidak membayar retribusi sewa makam sampai batas waktu yang telah ditentukan, makam tersebut akan dihimpit dengan makam baru (tumpang sari).
Diketahui, Pemkot Padang mengelola tiga lahan TPU. Yakni TPU Tunggul Hitam, TPU Air Dingin, dan TPU Bungus Teluk Kabung. Kondisi TPU Tunggul Hitam dan TPU Air Dingin sudah penuh namun masih banyak ahli waris yang menunggak membayar retribusi sewa tanah pemakaman.
Masyarakat yang keluarganya dimakamkan di TPU tersebut cukup membayar Rp 150 ribu untuk dua tahun.
Berita Terkait
-
Kronologi Pembunuhan Pengusaha Gas Elpiji di Padang, Pelaku Pencurian Diduga 3 Orang
-
Terungkap! Korban Pencurian yang Tewas di Padang Ternyata Pengusaha Gas Elpiji
-
Heboh! Dua Orang Tewas dalam Rumah di Padang, Diduga Dibunuh Pencuri
-
Pengunjung Pantai Padang Dipalak Oknum Ngaku Tukang Parkir, Sempat Adu Jotos
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Apa Bahaya Curhat dengan AI? Ini Peringatan Psikolog yang Tak Main-main!
-
Kenapa Kasus Kanker di Usia Muda Meningkat Drastis? Ini Penjelasan Ahli
-
Bolehkah Salat Dhuha Berjamaah? Ini Jawabannya
-
5 Fakta Viral Sejoli Asal Lampung Hina Suku Jawa, Diamankan Warga hingga Berujung Begini
-
CEK FAKTA: Viral Video Seorang Pria Tewas Dimangsa Harimau, Benarkah?