Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:49 WIB
Salah seorang pegawai Kejari Padang menyaksikan papan karangan bunga. [Dok.ANTARA/Fathul Abdi]

"Jerat siapapun yang perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum, karena ini berkaitan dengan uang negara dan kemajuan olahraga di Sumbar khususnya Padang," harap Ketua Pemuda Pancamarga itu.

Pada bagian lain, untuk proses kasus KONi Padang saat ini statusnya berada di tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Padang dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp2 miliar.

Kajari Padang Ranu Subroto sebelumnya menjelaskan kerugian negara itu timbul karena adanya dugaan kegiatan yang fiktif dalam anggaran KONI 2018, 2019, dan 2020, serta pembayaran ganda transportasi pengurus KONI.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kasus telah dikeluarkan oleh Kejari Padang pada 21 Oktober dengan nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021.

Baca Juga: Dibunuh Maling, Pengusaha Gas Elpiji di Padang Dikenal Baik dan Jarang Keluar Rumah

Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan saat ini, tim penyidik Kejari Padang telah memeriksa para saksi yang berkaitan dengan penggunaan dana KONI. Pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton. (ANTARA)

Load More