Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:16 WIB
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah-sekolah Kabupaten Sleman - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraSumbar.id - Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Hal ini menyusul turunya status pembelakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari Level 4 ke Level 2 pada 18 Oktober.

"Dengan turunnya Level PPKM, maka PTM terbatas digelar sesuai arahan wali kota," kata Kepala Pelaksana BPBD sekaligus Ketua Tim Satgas Covid-19, Barlius, melansir Antara, Kamis (21/10/2021).

Namun demikian, kata Barlius, jumlah pelajar dibatasi 50 persen. Untuk Sekolah Luar Biasa dibatasi hingga 65 persen.

Baca Juga: Geruduk Gedung Sate, Budayawan Tolak Alih Fungsi Kebun Raya Bogor

Bagi sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka juga wajib membentuk Satgas Covid-19 untuk mengawasi kepatuhan protokol kesehatan (Prokes).

"Di sekolah harus ada satuan tugas penanganan Covid-19, dibentuk lewat Surat Keputusan dari kepala sekolah," katanya.

Pihak sekolah juga wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap aktivitas serta menghindari keramaian atau kerumunan.

Dengan turunnya status PPKM ke Level dua, pemerintah juga mulai melonggarkan aktivitas di berbagai sektor lain mulai dari hiburan hingga pariwisata.

"Untuk sektor pariwisata juga harus membentuk Satgas di tiap destinasinya untuk mengawasi penerapan prokes, pedagang juga diminta untuk mengatur jarak," katanya.

Baca Juga: Bontang Bebas Kuota, 251 Titik Tersambung Internet Gratis

Sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Sapta mengatakan, aktivitas perkantoran untuk wilayah di zona hijau, kuning dan oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan WFO 50 persen.

Sedangkan untuk wilayah yang masuk kategori zona merah diberlakukan sistem 75 persen berbanding 25 persen. Pemerintah mengimbau agar masyarakat sama-sama mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya menekan angka Covid-19 di Padang.

Load More