SuaraSumbar.id - Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Hal ini menyusul turunya status pembelakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari Level 4 ke Level 2 pada 18 Oktober.
"Dengan turunnya Level PPKM, maka PTM terbatas digelar sesuai arahan wali kota," kata Kepala Pelaksana BPBD sekaligus Ketua Tim Satgas Covid-19, Barlius, melansir Antara, Kamis (21/10/2021).
Namun demikian, kata Barlius, jumlah pelajar dibatasi 50 persen. Untuk Sekolah Luar Biasa dibatasi hingga 65 persen.
Baca Juga: Geruduk Gedung Sate, Budayawan Tolak Alih Fungsi Kebun Raya Bogor
Bagi sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka juga wajib membentuk Satgas Covid-19 untuk mengawasi kepatuhan protokol kesehatan (Prokes).
"Di sekolah harus ada satuan tugas penanganan Covid-19, dibentuk lewat Surat Keputusan dari kepala sekolah," katanya.
Pihak sekolah juga wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap aktivitas serta menghindari keramaian atau kerumunan.
Dengan turunnya status PPKM ke Level dua, pemerintah juga mulai melonggarkan aktivitas di berbagai sektor lain mulai dari hiburan hingga pariwisata.
"Untuk sektor pariwisata juga harus membentuk Satgas di tiap destinasinya untuk mengawasi penerapan prokes, pedagang juga diminta untuk mengatur jarak," katanya.
Baca Juga: Bontang Bebas Kuota, 251 Titik Tersambung Internet Gratis
Sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Sapta mengatakan, aktivitas perkantoran untuk wilayah di zona hijau, kuning dan oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan WFO 50 persen.
Sedangkan untuk wilayah yang masuk kategori zona merah diberlakukan sistem 75 persen berbanding 25 persen. Pemerintah mengimbau agar masyarakat sama-sama mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya menekan angka Covid-19 di Padang.
Berita Terkait
-
Jalan Kaki Usai Nyoblos di TPS, Cawagub Kun Wardana Mampir Makan Siang di Warung Nasi Padang
-
Cerdas dalam Berkendara Lewat Buku Jangan Panik! Edisi 4
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Fakta Menarik Performa 'Calon Klub' Pratama Arhan Masih Lemas di BRI Liga 1, Ini 2 Penyebabnya!
-
Rumah Makan Padang Melisa, Kelezatan Tiada Tara di Kota Jambi
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Terkini
-
Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh 2024, Tim Supardi-Tri Venindra Lapor Bawaslu!
-
Mahyeldi-Vasko Menang Telak di Pilgub Sumbar 2024: Tunggu Real Count!
-
Hasil Hitung Cepat, Fadly-Maigus Tumbangkan Petahana di Pilkada Padang 2024: Doakan Kami Istiqomah!
-
Kronologi Teror Penembakan Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan, Pengacara: Bukan Senapan Angin!
-
Jalur Lintas Riau-Sumbar Tutup Total Tiga Hari, Ini Penyebabnya