Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 20 Oktober 2021 | 10:15 WIB
Frozen Food. (Shutterstock)

SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI menjelaskan perbedaan antara pangan olahan beku alias frozen food dengan makanan siap saji atau pangan olahan siap saji.

Perbedaan ini penting dipahami, menyusul ramainya pemberitaan viral di Twitter penjual frozen food terancam denda hingga Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar BPOM.

Ada perbedaan mendasar antara frozen food dan makanan olahan siap saji. Terutama pada suhu pengiriman produk sampai ke tangan konsumen.

"Frozen food merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, contohnya seperti es krim," terang BPOM melalui siaran pers kepada Suara.com, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Kata BPOM Soal Denda 4 Miliar Jualan Frozen Food dan 4 Berita Kesehatan Lain

Sehingga setiap makanan yang proses pengirimannya harus terus menerus membutuhkan suhu -18 derajat celcius tanpa terputus, karena jika tidak akan merusak rasa dan kualitas produk, maka disebut dengan frozen food.

Sedangkan makanan yang pengirimannya memerlukan sementara waktu di suhu beku minimal -18 derajat celcius, untuk memperpanjang umur simpan produk, dan menjaga mutu produk hingga ke tangan konsumen, disebut dengan makanan olahan siap saji.

Contoh makanan olahan siap saji yang disimpan beku seperti mie ayam yang dibekukan atau ayam berbumbu yang dibekukan.

Selain itu, frozen food dan makanan olahan siap saji juga tidak semuanya memerlukan izin edar BPOM RI.

Kebanyakan produk UMKM atau usaha mikro, kecil dan menengah memperjual belikan makanan olahan siap saji yang dibekukan, tidak diwajibkan memiliki izin edar BPOM RI.

Baca Juga: BPOM RI Jelaskan Perbedaan Makanan Siap Saji dan Frozen Food, Apa Itu?

Terlebih apabila produk itu, hanya memiliki masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan konsumen atau by order, dan tidak diproduksi massal.

Sedangkan apabila produk tersebut memiliki masa simpan lebih dari 7 hari dan diproduksi massal, maka ia wajib memiliki izin edar BPOM RI, bukan dari izin edar pemerintah daerah (pemda) setempat.

Berikut ini kriteria lengkap makanan siap saji dan frozen food yang dikecualikan atau tidak wajib memiliki izin edar BPOM:

1. Mempunyai masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari, yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label.
2. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
3. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
4. Pangan olahan siap saji.

Load More