SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI menjelaskan perbedaan antara pangan olahan beku alias frozen food dengan makanan siap saji atau pangan olahan siap saji.
Perbedaan ini penting dipahami, menyusul ramainya pemberitaan viral di Twitter penjual frozen food terancam denda hingga Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar BPOM.
Ada perbedaan mendasar antara frozen food dan makanan olahan siap saji. Terutama pada suhu pengiriman produk sampai ke tangan konsumen.
"Frozen food merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, contohnya seperti es krim," terang BPOM melalui siaran pers kepada Suara.com, Selasa (19/10/2021).
Sehingga setiap makanan yang proses pengirimannya harus terus menerus membutuhkan suhu -18 derajat celcius tanpa terputus, karena jika tidak akan merusak rasa dan kualitas produk, maka disebut dengan frozen food.
Sedangkan makanan yang pengirimannya memerlukan sementara waktu di suhu beku minimal -18 derajat celcius, untuk memperpanjang umur simpan produk, dan menjaga mutu produk hingga ke tangan konsumen, disebut dengan makanan olahan siap saji.
Contoh makanan olahan siap saji yang disimpan beku seperti mie ayam yang dibekukan atau ayam berbumbu yang dibekukan.
Selain itu, frozen food dan makanan olahan siap saji juga tidak semuanya memerlukan izin edar BPOM RI.
Kebanyakan produk UMKM atau usaha mikro, kecil dan menengah memperjual belikan makanan olahan siap saji yang dibekukan, tidak diwajibkan memiliki izin edar BPOM RI.
Baca Juga: Kata BPOM Soal Denda 4 Miliar Jualan Frozen Food dan 4 Berita Kesehatan Lain
Terlebih apabila produk itu, hanya memiliki masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan konsumen atau by order, dan tidak diproduksi massal.
Sedangkan apabila produk tersebut memiliki masa simpan lebih dari 7 hari dan diproduksi massal, maka ia wajib memiliki izin edar BPOM RI, bukan dari izin edar pemerintah daerah (pemda) setempat.
Berikut ini kriteria lengkap makanan siap saji dan frozen food yang dikecualikan atau tidak wajib memiliki izin edar BPOM:
1. Mempunyai masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari, yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label.
2. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
3. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
4. Pangan olahan siap saji.
Berita Terkait
-
Jangan Berlebihan! Ini 5 Bahaya Jika Terlalu Sering Mengonsumsi Junk Food
-
Hari Ini, Dapur Umum Besutan Kemensos Tancap Gas Salurkan Makanan Siap Saji
-
Selama Pandemi, Mensos Risma Sediakan Telur dan Makanan Siap Saji bagi Masyarakat Marginal
-
Peluang Bisnis Frozen Food di Masa Pandemi yang Sangat Menjanjikan
-
58 Artis, Ulama, hingga Sastrawan Dukung BPOM soal Vaksin Nusantara
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar
-
Remaja Putri Belum Haid Sampai Usia 14 Tahun, Normal atau Berbahaya? Ini Penjelasan Dokter
-
Haji Tanpa Kulit Terbakar, Sunscreen SPF 5080 Bantu Jemaah Atasi Paparan Sinar Matahari
-
Gantikan Orang Tua yang Wafat, Latifa Jadi Calon Haji Termuda dari Padang
-
Tak Perlu Khawatir! Stok Beras Aceh Aman hingga 2027