SuaraSumbar.id - Kebebasan sipil selama dua tahun rezim Jokowi-Maruf, dianggap memburuk. Hal itu ditandai dengan penangkapan ribuan demonstran yang menyampaikan aspirasinya terhadap pemerintah.
Deputy of Coordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar mengatakan, ratusan peristiwa pemberangusan kebebasan sipil terjadi selama 2 tahun kepemimpinan Jokowi-Maruf Amin.
KontraS melansir data itu dalam konferensi pers bertajuk Catatan 2 Tahun Pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin: Demokrasi Perlahan Mati di Tangan Jokowi, yang digelar secara virtual, Selasa (19/10/2021).
"Sejak Oktober 2019 hingga Oktober 2021, terdapat 360 peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi," kata Rivanlee, dikutip dari Suara.com.
Pelaku pemberangusan kebebasan sipil mayoritas dilakukan oleh aparat kepolisian. Pola-pola pelanggarannya seperti pembubaran massa secara paksa lalu diikuti dengan penangkapan yang tak sesuai prosedur.
"Polisi tercatat 137 kali melakukan penangkapan sewenang-wenang dan 118 kali pembubaran paksa," kata dia.
Sebagai contoh, kata dia, pembubaran paksa massa demonstran penolak omnibus law, ataupun aksi protes di daerah-daerah.
Sejak 2020 kala Covid-19 mewabah, polisi kerap menggunakan alasan adanya pandemi untuk melakukan pembubaran aksi massa.
Data memburuknya kebebasan sipil di bawah rezim Presiden Jokowi - Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang sudah berjalan 2 tahun. KontraS melansir data itu dalam konferensi pers bertajuk Catatan 2 Tahun Pemerintahan Joko
Baca Juga: Dua Tahun Jokowi-Ma'ruf Memimpin, KontraS: Demokrasi Mati Secara Perlahan
"Namun, sepertinya alasan itu dibuat dan berjalan secara tebang pilih."
Sebab di lain sisi, Presiden Jokowi pernah menghadiri acara pernikahan seorang artis yang juga melibatkan banyak orang. Tapi, acaranya tak dibubarkan, dan Jokowi tidak pernah diperiksa.
"Itu tidak berbanding lurus dengan sikap aparat kepolisian menangani aksi massa yang main tangkap dan kerap kali disertai penyiksaan, penganiayaan serta intimidasi verbal," kata dia.
Akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut, setidaknya 5.389 orang ditangkap polisi saat berunjuk rasa.
Menurut Rivanlee, perilaku polisi itu menunjukkan masyarakat sipil belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan saat melakukan penyampaian pendapat.
"Adanya gap pemahamanan antara peraturan kapolri tentang penanganan aksi massa atau standar implentasi HAM, dengan praktik polisi di lapangan."
Untuk diketahui, kebebasan sipil adalah panduan dan kebebasan pribadi yang tak dapat diintervensi pemerintah, baik melalui hukum, tafsiran yudisial dan tanpa alasan tertentu.
Biasanya, kebebasan sipil terdiri dari kebebasan dari penyiksaan, kebebasan dari penghilangan paksa, kebebasan hati nurani, kebebasan pers, dan kebebasan beragama.
Selain itu, meliputi juga kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, hak untuk keamanan dan merdeka, kebebasan berbicara, hak untuk privasi, hak untuk perlakuan setara di bawah hukum, hak untuk pengadilan adil, dan hak untuk hidup.
Berita Terkait
-
Dorr! Polisi Myanmar Bubarkan Pelayat di Upacara Pemakaman
-
Tuntut Putus Hubungan dengan Prancis, 200 Demonstran di Pakistan Dicokok
-
Presidenya Dilengserkan, Warga Peru Ngamuk
-
Kelompok Anti Kapitalis Gelar Aksi Usai Pilpres AS, Demonstran Ditangkapi
-
Menanti Hasil Suara Pilpres AS, Demonstran Penuhi Black Lives Matter Plaza
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
Pilihan
-
Ole Romeny Bagikan Kabar Gembira Usai Jalani Operasi, Apa Itu?
-
Krisis Air Ancam Ketahanan Pangan 2050, 10 Miliar Penduduk Dunia Bakal Kerepotan!
-
Mentan Amran Sebut Ada Peluang Emas Ekspor CPO RI ke AS usai Kesepakatan Tarif
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs Arab Saudi dan Irak di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia
Terkini
-
Cara Ambil Uang Pensiun Taspen di Kantor Pos, Ini Syaratnya
-
BRI Luncurkan BRILiaN Way, Danantara Sebut Langkah Penting Menuju Bank Paling Menguntungkan
-
Kasus Dugaan Malapraktik Cabut Gigi Berujung Kebutaan di Sumbar, Komnas HAM Turun Tangan
-
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Minangkabau, Kurir Dibekuk!
-
Kronologi Nenek Dirampok di Padang dan Dianiaya hingga Pingsan, Perhiasan Emas dan Uang Raib!