SuaraSumbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) menerima sebanyak 242 laporan pengaduan masyarakat soal pinjaman online atau pinjol ilegal. Data itu terhitung sejak Januari hingga Oktober 2021.
"Mayoritas laporan tersebut diterima melalui layanan WhatsApp pengaduan masyarakat dengan nomor 081-157-157-157, sedangkan sisanya dilaporkan melalui telepon kontak 157, website dan email," kata Kepala OJK Sumbar Yusri, Selasa (19/10/2021).
Menanggapi banyaknya laporan dari masyarakat yang dirugikan oleh pinjaman online ilegal, pada 21 Agustus 2021 OJK, Bank Indonesia (BI), Polri, Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) membuat komitmen memperkuat langkah pemberantasan Pinjaman Online Ilegal.
"Untuk pencegahan langkah yang dilakukan memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal," katanya.
Baca Juga: Penting! Kalian Harus Tahu, Begini Ciri-ciri Pinjol Ilegal Versi OJK
Untuk memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
Kemudian memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman onlineilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler, untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
Berikutnya melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk penanganan pengaduan masyarakat pihaknya sudah membuka akses pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing serta melaporkan kepada polisi untuk dilakukan proses hukum.
Sementara di tingkat nasional sejak 2019 sampai Oktober 2021 OJK menerima pengaduan masyarakat soal pinjaman online ilegal sebanyak 19.711 pengaduan.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat, Legislator Minta OJK Dirikan Kantor Unit di Pasar-pasar
"Dari 19.711 pengaduan tersebut, 9.270 pengaduan atau 47,03 persen masuk pelanggaran berat sedangkan 10.441 pengaduan atau 52,97 persen dikategorikan pelanggaran ringan," kata dia
Berita Terkait
-
Kena Penipuan, 78.041 Rekening Nasabah Telan Kerugian Rp 1,4 Triliun
-
Lebaran Usai, Dompet Nangis? Waspada Jebakan Pinjol yang Mengintai!
-
OJK Buka Peluang Perbankan Banyak Garap Bisnis Bullion Bank
-
MA Kabulkan Putusan OJK, Izin Usaha Kresna Life Dicabut
-
OJK Cabut Ijin Usaha Sarana Papua Ventura, Ini Penyebabnya
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI