SuaraSumbar.id - Dewan Pers berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab, posisi para pemohon sebagaimana pernyataan pemerintah, tidak mengalami kerugian.
"Pemerintah sebut para pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers," kata Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, Minggu (17/10/2021).
Pemerintah juga menyebut bahwa para pemohon tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Berkenaan implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers, M. Nuh mengatakan bahwa hal tersebut lebih pada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan bidang pers yang kohesif dan dapat memayungi seluruh insan pers.
Dengan demikian, tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat.
Pemerintah juga menyebut dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers telah jelas memberikan nomenklatur "Dewan Pers" dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers.
Oleh karena itu, apabila para pemohon mendalilkan "organisasinya" bernama "Dewan Pers Indonesia", itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.
Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers Indonesia tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, dan tidak ditanggapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945, melainkan suatu tindakan yang telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, organisasi dan/atau forum yang menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers.
Baca Juga: Sidang Uji Materi UU Narkotika, Ahli dari Thailand Jelaskan Soal Ganja Keperluan Medis
Sebelumnya, Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku pemohon memohon judicial review UU Pers melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada tanggal 12 Agustus 2021. Mereka mengatasnamakan diri sebagai anggota Dewan Pers Indonesia.
Adapun permohonan mereka dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hakim MK: Pemilu Indonesia Ruwet dan Rumit, Terlalu Banyak Pihak yang Terlibat
-
Hakim MK: Pemilu Kita Ruwet dan Rumit karena Terlalu Banyak Pihak Terlibat
-
BPJS Ketenagakerjaan Hormati Putusan MK soal Program Tabungan Hari Tua
-
Komisi II Bakal Koordinasi dengan MA dan MK, Bahas Persoalan Sengketa Pemilu
-
DP Gelar Anugerah Dewan Pers 2021 untuk Jurnalis, Media Massa, Lembaga hingga Perorangan
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
- Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Kisah Haru PMI Yuni, BRI Pertemukan dengan Ibunya Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan
-
BRImo Taiwan, Langkah BRI Dekatkan Layanan Kepada Pekerja Migran Indonesia
-
Alek Nagari Berpadu Teknologi, Pacuan Kuda Payakumbuh Tembus Standar Nasional
-
Dari Prompt hingga Strategi Bisnis, Buku Baru Dr. Dini Fronitasari Sasar Pelaku UMKM
-
IHR Merdeka Cup dan Sarga Festival Hadir di Sumatera Barat, Rayakan Semangat HUT ke-81 RI