SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyebutkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya tidak terbukti melakukan penyimpangan tugas.
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap Kajari, Kepala Seksi Pidana Umum, dan seorang jaksa di Kejari Dharmasraya.
"Hasil pemeriksaan dari Kejagung telah kami terima dan hasilnya tidak terbukti ada penyimpangan oleh Kajari Dharmasraya saat menjalankan tugas khusus dalam penanganan perkara," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mustaqpirin, Rabu (13/10/2021).
Atas dasar itu, kata Mustaqpirin, persoalan terhadap Kajari Dharmasraya, M Haris Hasbullah beserta jajaran yang bahkan sempat dikabarkan ditangkap oleh tim Kejagung itu telah selesai.
Baca Juga: SD Negeri di Pasaman Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
Meski demikian, Kejati Sumbar tetap mengingatkan kepada jajaran kejaksaan yang ada di bawah naungan Kejati Sumbar agar tetap menjunjung profesionalitas dan integritas dalam bertugas.
"Bagi insan kejaksaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas, sesuai komitmen pimpinan," katanya.
Pemrosesan terhadap Kajari Dharmasraya beserta dua orang jajaran itu berawal laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan Agung terkait penanganan sebuah kasus tindak pidana umum di Dharmasraya.
Dalam laporan disebutkan bahwa jaksa Kejari Dharmasraya menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara perlindungan hutan.
Menanggapi laporan itu akhirnya Kejagung menurunkan dua orang sebagai tim ke Dharmasraya, Sumbar untuk melakukan klarifikasi terhadap jaksa bersangkutan karena butuh keterangan.
Baca Juga: Kemunculan Asap Berbau Balerang Resahkan Warga Kawasan Danau Maninjau, Ini Penyebabnya
Setelah kedatangan tim Kejagung Kajari Dharmasraya, Kasi Pidum, dan JPU kemudian berangkat ke Jakarta (Kejagung) pada Kamis 23 September 2021 untuk memperjelas masalah dan kasus posisi serta menyerahkan sejumlah dokumen.
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Terungkap, Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam Sebelum Tersangka, Isinya Duit Ratusan Juta
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas, Syafei Sediakan Uang Rp60 M untuk Pemufakatan Jahat
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!