Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 11 Oktober 2021 | 19:46 WIB
Sejumlah 57 pegawai KPK yang dipecat dari lembaga tersebut berfoto bersama pada Kamis (30/9/2021). Mereka diberhentikan secara hormat oleh Pimpinan KPK dengan alasan tidak lulus TWK. [Suara.com/Yaumal]

Ramadhan menambahkan, penempatan 57 mantan Pegawai KPK tidak lulus TWK ditentukan dengan kompetensinya masing-masing.

"Tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya. Itu berdasarkan hasil koordinasi antara SDM Polri, BKN, dan Kemenpan RB," kata Ramadhan. (Antara)

Load More