Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 05 Oktober 2021 | 14:59 WIB
Suasana puluhan orang perwakilan 100 warga RW 1 Kelurahan Teluk Bayur yang terkena dampak pembangunan Lantamal II, Senin (4/10/2021). [Suara.com/ B. Rahmat]

Terkait hal itu, Ketua RW setempat yang terkena dampak pembangunan Lantamal II, Yadmida mempertanyakan kepemilikan tanah Marahtando Cs tersebut. 

"Kenapa sejak dari dulu di kelola dan kenapa melakukan pembiaran hingga saat tanah tersebut kalau memang di hibahkan kepada Lantamal. Selain itu, kenapa tidak dihibahkan kepada warga," tuturnya.

Selanjutnya, Yadmida meminta perlindungan dari pihak DPRD. Karena saat ini, pihaknya mengaku terusir oleh Pelindo II dan akan tergusur oleh Lantamal II. Akibatnya, warga yang terkena dampak tidak tahu kemana akan tinggal.

"Lahan tersebut telah kami tempati dan sudah kami kelola sejak tiga genarasi. Sangat disesalkan, kenapa dari dulu pemerintah tidak menjelaskan kepada kami tentang kepemilikan lahan ini," katanya.

Baca Juga: Imbas Rencana Pembangunan Lantamal II Padang, 100 Warga Terancam Tergusur

Kemudian perwakilan Marahtando mengaku tidak ada bukti lain selain putusan pengadilan. Hal itu diakuinya setelah Wakil Ketua II DPRD Kota Padang, Amril Amin mempertanyakan bukti kepemilikan lahan tersebut.

Mendengar jawaban itu, Amril Amin naik pitam sehingga meminta BPN Kota Padang menelusuri lebih jelas tentang kepemilikan lahan yang berdampak besar bagi warga yang berada di Kelurahan Teluk Bayur.

"Jangan bodoh-bodohi warga yang tidak tahu hukum. Yang jelas, permasalahan lahan ini harus di tuntaskan. Ahli waris hanya bermodal surat keputusan pengadilan saja," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Kasus Lahan Sentul City, Warga Bojong Koneng Adukan Kementerian ATR/BPN ke Ombudsman

Load More