Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 09:02 WIB
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

SuaraSumbar.id - Dua pelaku pencurian toko bangunan di Nagari Sungai Pua, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi. Satu di antara tersangka ternyata masih di bawah umur.

Para pelaku berinisial R (19) dan M (15) anak berstatus hukum. Keduanya merupakan warga Sungai Pua yang berstatus sebagai karyawan toko bangunan tersebut.

“Kedua tersangka melakukan pencurian pada Senin (27/7) di tempat mereka bekerja dan keesokan harinya mereka berhasil ditangkap,” kata Kapolsek Banuhampu AKP Rosidi, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (1/10/2021).

Kepala polisi, polisi mengaku nekat maling lantaran dituduh meracun juragannya sendiri. Selain itu, gaji yang diberikan tidak sesuai dengan kesepatakan.

Baca Juga: PON XX Papua 2021, Atlet Muaythai Sumbar Sumbang 2 Medali Perunggu

Aksi pencurian tersebut juga terekam CCTV. Keduanya mencuri 5 unit HP dan sejumlah uang tunai di dalam sebuah laci.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 50 juta dan kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Banuhampu untuk diproses.

Load More