SuaraSumbar.id - Polisi bakal memanggil kembali wanita berinsial A (23) yang melapor nyaris diperkosa driver ojek online (ojol) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Kami akan memanggil kembali A untuk mengambil keterangannya demi mendalami persoalan ini, pemanggilan rencana dibuat besok," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, dikutip dari Antara, Rabu (29/9/2021).
Menurut Rico, pihaknya akan mendalami laporan korban yang mengaku mendapat aksi pelecehan seksual.
"Korban kan diawal mengaku nyaris diperkosa oleh terduga serta mengalami pelecahan seksual, itu yang didalami," jelasnya.
Sementara untuk keterangan korban yang mengatakan pria terlapor adalah pengemudi ojol yang tidak dikenal oleh korban, telah terbantahkan dari hasil penyelidikan serta diakui korban.
Mereka diketahui mereka sudah saling kenal lewat aplikasi pencari jodoh sejak 17 September 2021 dan telah berkirim pesan.
Kemudian juga terkonfirmasi bahwa A dan pria terlapor pergi dan makan bersama pada Senin (27/9/2021) dan pergi ke salah satu pusat perbelanjaan di Padang.
Selain itu keterangan awal A yang mengatakan ia selamat dari "cengkraman" pelaku dengan melarikan diri dan naik angkot pulang ke indekos juga terbantah.
Sebab belakangan diketahui, A ternyata pulang ke indekos diantarkan oleh laki-laki tertuduh tersebut.
Baca Juga: Medali Perdana Kontingen Sumbar di Ajang PON XX Papua 2021, Cabor Cricket Raih Perunggu
"Jadi sekarang kami fokus mendalami dugaan percobaan pemerkosaan atau pelecehan yang diterangkan oleh N," jelas Rico Fernanda.
Sampai saat ini, polisi belum bisa menjelaskan motif N memberikan sejumlah keterangan yang berbeda diawal kejadian pada Senin (27/9/2021).
"Perlu kami luruskan persoalan ini agar tidak membuat masyarakat resah, dan persoalan ini pun masih terus kami proses," katanya.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial A (23) yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual driver ojek online (ojol) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ternyata tidak benar. Dia justru ingin menutupi perselingkuhan dengan pria yang dituding hendak memperkosa itu.
Modus itu terungkap setelah jajaran Polresta Padang membekuk pria yang dituduh drivel ojol tersebut. Pria itu ternyata selingkuhannya dan bukan driver ojol.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, wanita tersebut telah memberikan laporan palsu. Mirisnya, laporan itu adalah untuk menutupi perselingkuhannya dengan pria (dituduh pelaku).
Berita Terkait
-
Terjaring Razia, 9 Wanita Pemandu Karaoke di Pasaman Barat Dikirim ke Panti Rehabilitasi
-
Diserang Beruang Madu, Warga Pesisir Selatan Luka dengan 50 Jahitan
-
Tabrakan Beruntun di Padang Pariaman Tewaskan Pelajar, Polisi Periksa 2 Sopir Minibus
-
Tabrakan Beruntun di Padang Pariaman, Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas
-
Geliat BIN Sumbar Jemput Bola Vaksin Ribuan Pelajar dan Masyarakat
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
12 Sekolah di Aceh Tengah Masih Belajar di Tenda Darurat
-
Jumlah Lansia di Sumbar Terus Meningkat, Tanah Datar Tertinggi
-
Angka Kelahiran di Sumatera Barat Turun
-
Penguatan Good Corporate Governance di BUMN Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas
-
Dengan QLola by BRI, Perusahaan Bisa Salurkan Gaji Karyawan Tanpa Harus Memproses Satu per Satu