SuaraSumbar.id - Narasi pemerintah telah resmi memperbolehkan Partai Komunis Indonesia atau PKI berdiri kembali di Tanah Air beredar di media sosial.
Narasi tersebut dibagikan oleh akun Instagram @jho_whieoppa. Akun ini mengunggah potongan video Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang sedang berpidato.
Mengutip Suara.com, video itu disertai narasi yang mengklaim bahwa Istana meresmikan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia.
Akun ini juga menyebut pemerintah menerbitkan Perppu untuk menghentikan organisasi masyarakat, namun tetap mengizinkan ateisme dan komunisme.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
“Mereka membuat PERPPU untuk menghentikan ormas oramas yg tak sesuai dengan Pancasila dan UUD45.. lucunya didalam PERPPU ini menyebutkan kalau paham Atheisme dan komunisme tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD45.. kalau sejarah yg saya baca dan kenyataan yg dilihat, komunisme tidak bertentangan dengan pancasila..bahkan telah oppa upload pernyataan sukarno tentang pancasila dan komunis, tp yg bertentangan dengan Pancasila adalah syariat islam… Jd kalau ada yg bilang pancasila di ambil dri Al quran itu cuma cocokologi agar kaum muslimin di buat bungkam, lihatlah kenyataan nya penghapusan 7 kata penting bagi umat islam di piagam jakarta :'(“
Benarkah klaim tersebut?
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id - jaringan Suara.com, narasi Istana telah meresmikan PKI yang boleh berdiri lagi di Tanah Air tidak benar.
Faktanya, potongan video tersebut merupakan hoaks lama yang kembali muncul. Video tersebut sudah diedit sedemikian rupa sehingga memunculkan persepsi yang keliru.
Baca Juga: Jadwal Liga 1 Indonesia Selasa 28 September 2021
Website Turnbackhoax.id juga sudah pernah memverifikasi hoaks tersebut. Hal ini tertuang pada artikel berjudul “[SALAH] Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia” pada 14 Juli 2020.
Potongan video tersebut merupakan hasil suntingan dari video asli mengenai pernyataan Mendagri. Kala itu, Mendagri berpidato terkait pengesahan RUU Ormas di forum paripurna, Selasa 24 Oktober 2017.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri saat itu, Arief M Eddie menjelaskan dalam UU Ormas yang lama hanya mengatur larangan bagi paham ateisme, komunisme, leninisme, dan marxisme. Artinya, ada kekosongan hukum di UU Ormas lama karena sebatas mengatur empat paham itu.
Sementara itu, kini ada paham lain di luar empat paham itu yang terang-terangan anti-Pancasila dan NKRI. Karena itulah di dalam Perppu No 2 Tahun 2017, larangan paham di Indonesia ditambah.
"Karena itulah dalam Perppu No 2 Tahun 2017, ayat tersebut ditambah. Definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 diperluas," jelas Arief, 26 Oktober 2017.
"Bunyi penjelasan Pasal 59 ayat 4 tersebut menjadi ‘yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945’," lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
BMKG Pasang Alat Canggih di Padang-Pariaman, Pelayaran Makin Aman
-
Kosmetik Ilegal Dijual Rp35 Ribu di Marketplace Terbongkar, 3 Orang Ditangkap
-
Di Balik Keindahan Sitinjau Lauik, Ada Jalur Ekstrem yang Mematikan
-
Truk Angkut Semen Terbalik di Sitinjau Lauik Dekat Lokasi Rombongan Arteria Dahlan Berfoto
-
2 Polisi Kawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Tikungan Sitinjau Lauik Diperiksa Propam