SuaraSumbar.id - Irjen Pol Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Penetapan tersangka Jendera Napoleon itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Di sisi lain, kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece, pun masih terus bergulir dan dalam penyelidikan.
“Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan tersangka),” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dikutip dari Suara.com, Kamis (23/9/2021).
Agus belum merincikan terkait detil aset-aset yang diduga sebagai TPPU dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Menurutnya, hal itu akan disampaikan secara detil oleh penyidik dari Dittipikor.
"Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," katanya.
Untuk diketahui, Napoleon telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Jenderal Bintang Dua itu terbukti menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan 370 ribu dolar AS atau sekitar Rp 5.148.180.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kemudian, Napoleon mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak. Kekinian yang bersangkutan pun tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Selain terseret kasus TPPU, Napoleon juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece. Penganiayaan ini dilakukan yang bersangkutan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Resmi! Irjen Napoleon Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Selain itu, Irjen Napoleon juga tersandung kasus penganiayaan sesama tahanan. Ia diketahui menganiaya Muhammad Kece yang merupakan tersangka penistaan agama.
Tag
Berita Terkait
-
Irjen Napoleon Aniaya M Kece di Penjara, Pemuda Muhammadiyah Buka Suara
-
Propam Periksa Kepala Rutan Bareskrim Polri Soal Kasus Penganiayaan oleh Irjen Napoleon
-
Penganiayaan Muhammad Kece Masalah Pribadi, Pengamat: Masyarakat Jangan Terprovokasi
-
Usut Kelalaian Petugas Rutan, Propam Polri Gelar Perkara Kasus Napoleon Aniaya M Kece
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
-
Dari Pekerja Migran ke Pengusaha, BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Bisnis
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Hore! Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho, Hasil Program Rehabilitasi Kemenhut
-
3 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Sebaiknya Dihindari