SuaraSumbar.id - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istri sirinya, Marlina Octoria Kawuwung pada Selasa (21/9/2021).
Mansyardin Malik dilaporkan atas dugaan tidak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Akhirnya kami melaporkam saudara M dengan dugaan UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," kata kuasa hukum Marlina Octoria Kawuwung, Ery Kertanegara, dikutip dari Suara.com.
"Pasal 5 huruf a,b,c Jo pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 ya," sambungnya.
Ada pula mantan mertua Salmafina Sunan itu terancam 10 tahun hukuman penjara atas dugaan tindak pidana KDRT.
"Ancamannya 10 tahun. Jadi kita sudah membuat laporan ya," tutur Ery Kertanegara.
Marlina Octoria Kawuwung sebelumnya telah mengadukan ayah Taqy Malik ke Komnas Perempuan. Ia juga sempat mendatangi kantor MUI untuk mempertanyakan hukum seks anal dalam ajaran islam.
Diberitakan sebelumnya, Marlina Octoria Kawuwung muncul di media dan mengaku sebagai istri siri Mansyardin Malik. Selama dua bulan menikah, dia mengaku kerap dipaksa berhubungan seks lewat anal.
Akibat perbuatan Mansyardin, Marlin mengalami cedera di bagian organ vitalnya. Bahkan sang pengacara menyebut kerusakan dubur kliennya sudah stadium 4.
Baca Juga: Laporan Marlina Diterima Polisi, soal Ayah Taqy Malik Lakukan Seks Anal Bukan Rekayasa
Sementara, Mansyardin Malik lewat pengacaranya sudah angkat suara. Dia membantah tuduhan melakukan penyimpangan seksual.
Berita Terkait
-
Sunan Kalijaga Sebut Masih Ada Korban Lain Terkait Kasus Pelecehan Ayah Taqy Malik
-
Dighosting Ayah Taqy Malik, Kondisi Psikis Janda S Terganggu
-
Ayah Taqy Malik Diduga Lecehkan Janda S, Ini Kronologinya
-
Ayah Taqy Malik Diadukan Istri Siri ke Komnas Perempuan, Korban Bertambah
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Istri Siri Ayah Taqy Malik Tutup Pintu Damai
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
Warga Ramai-ramai Menambang Emas di Limapuluh Kota, Dipicu Harga Gambir Anjlok
-
KUR Rp 2,34T dari BRI Regional Office Palembang Siap Jadikan UMKM Semakin Produktif
-
Emak-emak Dibegal Pulang dari Pasar di Pasaman, Emas 42 Gram Raib, Ternyata Sang Driver Terlibat!
-
Jalan Lintas Sungai Penuh-Tapan: Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Kini Kembali Dapat Dilalui
-
Efisiensi BBM, Gubernur Sumbar Instruksikan Kepala OPD Batasi Penggunaan Kendaraan Dinas