SuaraSumbar.id - Video dengan narasi Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menangis saat Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demokrat, beredar di media sosial.
Video tersebut juga menyebut AHY menangis lantaran Moeldoko resmi menjadi Ketum Partai Demokrat.
Mengutip Suara.com, narasi tersebut dibagikan melalui Kanal Youtube Pakde TV. Akun ini mengunggah video dengan judul “Berita Terkini ~ Tangis AHY Pecah Di HUT Demokrat, Malam Ini Moeldoko Diresmikan Jadi Ketum Partai !” pada 11 September 2021.
Keterangan narasi menjelaskan jika AHY dilengserkan secara paksa dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. AHY disebut dilengserkan dan jabatan diserahkan ke ketum partai.
“SERAH TERIMA!!! AHY DILENGSERKAN PAKSA ! MOELDOKO RESMI MENJABAT KETUM PARTAI.”
Benarkah klaim tersebut?
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi AHY menangis di HUT Demokrat karena jabatannya dilengserkan Moeldoko tidak benar.
Faktanya, isi video tidak menyebutkan bahwa Moeldoko telah resmi menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Isi video berupa suntingan sejumlah video dengan pembacaan berita dari sejumlah artikel.
Video pertama yang dicuplik berasal dari kanal Youtube Kabar Banten Tv dengan judul “REAKSI ITI OCTAVIA JAYABAYA JAWAB AJAKAN MOELDOKO.” Video tersebut tayang pada 7 Maret 2021.
Baca Juga: CEK FAKTA: Tangis AHY Pecah karena Moeldoko Resmi Jadi Ketum Partai Demokrat, Benarkah?
Isi video tersebut merupakan pernyataan Iti Octavia Jayabaya mengenai perlawanan DPD Demokrat Banten terhadap kubu Moeldoko.
Lalu, video kedua berasal dari kanal Youtube Cokro Tv dengan judul “APA SKENARIO DI BELAKANG KUDETA DEMOKRAT? | Logika Ade Armando” yang tayang pada 8 Maret 2021. Isi video memaparkan analisis personal Ade Armando terkait dinamika di dalam tubuh Partai Demokrat.
Selanjutnya, video ketiga yang dicatut ialah video berjudul “Tanggapi KLB, Ketua DPD Demokrat Riau: Silahkan Anda Buat Partai Sendiri” dari kanal Youtube Kompas TV. Video itu tayang pada 8 Maret 2021.
Video ketiga berisikan pernyataan Asri Ausar, Ketua DPD Partai Demokrat Riau. Asri mengecam KLB di Deli Serdang.
Namun, ketiga video tersebut tidak ditemukan pernyataan kepemimpinan Demokrat sudah beralih dari AHY ke Moeldoko.
Adapun, untuk artikel yang dibacakan melalui voice over dalam video di kanal Pakde Tv berasal dari beberapa media. Artikel pertama berjudul “Moeldoko Gelar HUT Tandingan di Tangerang, DPD Demokrat Banten Geram, Siap Geruduk!” yang tayang di medcom.id pada 10 September 2021.
Berita Terkait
-
Dikomandoi Hinca Pandjaitan, Demokrat Kubu AHY Ramai-ramai Awasi Sidang Gugatan Moeldoko
-
Bawa Bukti ke PTUN, Demokrat Kubu AHY Sebut Isi Gugatan Moeldoko Lucu
-
Tepis Punya Agenda Politik, Ini Tujuan Moeldoko Temui Ulama Bangkalan Madura
-
Gugatan Kubu Moeldoko di PTUN Masuk Tahap Pembuktian, Begini Reaksi Partai Demokrat
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Kursumawati Sukses Bangun Kepercayaan Warga sebagai Agen BRILink di Simalungun
-
Tidak Ada Toleransi, Kapolda Sumbar Bakal Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba
-
Warga Agam Diduga Jadi Korban Penyekapan di Myanmar dan Memohon Pulang
-
PBHI Serahkan Data Baru ke Ombudsman, Soroti Dokumen Kebencanaan Izin Tambang Andesit Kasang
-
Psikolog Ungkap Pencegahan Bullying Tak Cukup dengan Hukuman, Berkaca dari Kasus MAN 3 Padang