Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 17 September 2021 | 19:41 WIB
Ilustrasi potong rambut. (Pixabay/kaleido-dp)

SuaraSumbar.id - Seorang ayah menggugat sekolah sebesar Rp14 miliar. Dia menuntut pihak sekolah lantaran rambut anaknya dipotong tanpa izin.

Mengutip Suara.com, rambut seorang gadis berumur 7 tahun itu dipotong oleh teman sekolah dan gurunya. Kasus ini bahkan viral dan memicu kemarah warganet.

Menurutnya, putrinya adalah korban diskriminasi ras karena terlahir sebagai anak birasial.

Melalui pengacaranya, Herbert A. Sanders dan Shawndrica N. Simmons, Jimmy Hoffmeyer mengajukan gugatan atas nama putrinya Jurnee Hoffmeyer di Distrik Barat Michigan pada Selasa, 14 September.

Baca Juga: Duh, Wanita Ini Potong Poni Sendiri di Rumah, Hasilnya Bikin Warganet Ngakak

Gugatan itu menyebutkan Mount Pleasant Public Schools, petugas perpustakaan Kelly Mogg dan guru asisten Kristen Jacobs sebagai terdakwa.

Pada 24 Maret, teman sekolah Jurnee menggunting rambutnya saat berada di bus sekolah. Menurut gugatan itu, siswa melakukannya tanpa izin Jurnee.

Hoffmeyer membawa putrinya ke salon dan merapikan rambut Jurnee. Beberapa hari kemudian, Jurnee pulang dengan rambut hampir semuanya dipotong.

Dalam gugatan itu, Hoffmeyer menyebut para terdakwa melanggar hak konstitusional Jurnee dan tidak peduli, disengaja, keras kepala dan kurang ajar.

"Guru Perpustakaan, Ms. Mogg memotong rambut yang tersisa dengan bantuan dan/atau persetujuan Ms. Jacobs," tulis gugatan itu.

Baca Juga: Terpopuler: Wanita Nekat Potong Poni, Arti Tahi Lalat

Dewan Pendidikan Sekolah Umum Mount Pleasant pada 2 Juli mengumumkan penyelidikan pihak ketiga yang menyimpulkan Mogg tidak bertindak dengan bias rasial dan dapat mempertahankan pekerjaannya.

Load More